GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==
20 May 2025

Kadisperkimtan Pemkot Bekasi Diduga Bagi-bagi Proyek?

Lk
Font size:
12px
30px
Print

detikline.com Bekasi - Disinyalir kuat Kadisperkimtan Pemkot Bekasi Jumhana Luthfi bagi-bagi proyek Penunjukan Langsung (PL) ke sejumlah koleganya.

Info yang beredar santer dari sumber yang bisa dipercaya belum lama ini, ternyata merebak sampai kalangan awak media.

Hingga berita ini diturunkan, Kadisperkimtan Jumhana Luthfi tidak bisa dikonfirmasi. Selain menjadi buah bibir dua pekan terakhir, para pemburu berita masih menunggu klarifikasi dari pejabat diatas. 

Keputusan Jumhana Lutfhi tergolong berani  dalam mengambil resiko tanpa pikir panjang lagi dalam membagi-bagi PL. 

ads banner

Dicoba konfirmasi melalui sambungan handphone selular dan WA, Jumhana Luthfi tidak mengangkat HP dan menjawab pesan WA Wartawan detikline.com.

Secara terpisah, pengamat kebijakan public Ketua LSM Indonesian Moralitas Wacth (IMW) Rayan Hutasoit mengatakan, Lutfhi tidak menjalankan tupoksinya secara profesional dan amanah yang diemban. 

Baca juga : Sartubi, Isteri Beserta Kedua Anak Mencari Keadilan Di Kantor LBH Ampera

"Apa jadinya nanti, kalau proyek yang di bagi kepada orang salah salah atau tidak profesional dalam bidangnya?," Sindirnya.

Menurutnya, anggaran Disperkimtan itu bersumber dari APBD Tahun 2021 jadi proses mekanismenya atas dasar pertimbangan masing-masing bidang Disperkimtan yang memahami betul bidang dan sesuai pengalamannya. 

"Bukan asal tunjuk seenaknya, tanpa menimbang resiko dan konsekwensi di kemudian harinya tentang tanggungjawab dan wewenang," ketusnya. 

Dikatakannya, hal ini bukan hanya siapa yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek PL Disperkimtan tersebut, semua itu tidak terlepas dari permasalahan hukum nantinya. 

"Karena ini menyangkut pengelolaan APBD sesuai anjuran BPK yang bersumber dari PAD, menjadi sebuah keharusan setiap kepala dinas melakukan tata kelola keuangan yang baik di masing-masing dinas," keluhnya. 

Baca juga : Arist Merdeka Sirait : Penahanan Terhadap 3 Anak Dibawah Umur Oleh Polrestro Bekasi Pelanggaran Hak Azasi Anak

Dia juga menambahkan, banyak pelaporan yang dilakukan para penggiat anti korupsi ke lembaga penegak hukum mulai MCK, Stadion Mini, dan banyak lagi yang tidak bisa disebutkan satu persatu, yang merupakan prodak Disperkimtan mata anggaran tahun sebelumnya. 

"Seorang kepala dinas yang diduga dan terbukti dimata hukum dimeja hijau melakukan penyalahgunaan wewenang, bisa dikategorikan masuk dalam undang-undang tipikor," tutupnya. (Tohom.S)

Reaksi:
ads banner

0Comments

Silahkan berkomentar dengan sopan