By : lala detikline.com Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan 15 orang tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa ...
By : lala
detikline.com Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 orang tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Mereka merupakan anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim.
"KPK kemudian melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan November 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/12/2021) malam.
"Para tersangka diduga menerima pemberian uang sekitar sejumlah Rp. 3,3 miliar sebagai uang aspirasi atau uang ketuk palu, yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi," ujar Alex.
Robi Okta Fahlevi merupakan kontraktor yang mempunyai pengalaman mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Muara Enim, tahun 2019 lalu.
"Pemberian uang oleh Robi Okta untuk para anggota DPRD diduga dengan total sejumlah Rp. 5,6 miliar, Ahmad Yani (Bupati) sekitar Rp. 1,8 miliar, dan Juarsah (Wakil Bupati) sekitar Rp. 2,8 miliar," ujar Alex.
Saat ini, mereka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Total sudah ada 31 tersangka yang diproses oleh KPK, dalam penyidikan kasus dugaan suap ini.