GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==
3 Jun 2025

Gugatan Lisa Mariana, RK Tidak Hadir Minta dijadwal Mundur

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jakarta, detikline.com - Pengadilan Negeri (PN) Bandung memanggil  eks Gubernur Ridwan Kamil (RK) dan selebgram, selaku tergugat dan penggugat dalam sidang perdana  gugatan perdata Nomor 184/Pdt.G/2025 terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), Senin (19/5) pagi.

ads banner
Persiapannya didoakan saja yang baik-baik semoga berjalan dengan lancar. Pemanggilan saja, lanjut nanti," kata Lisa, dalam keterangan tertulis.

Sementara itu, pihak Ridwan Kamil menyebut telah mengirimkan surat permohonan pengunduran jadwal pembukaan sidang perdana.

"Surat tersebut telah kami kirim pada Senin, 19 Mei 2025, pagi hari," kata Muslim Jaya Butar Butar selaku kuasa hukum RK lewat keterangan tertulis.

Muslim mengatakan, pihaknya telah menerima surat pemanggilan dari PN Bandung yang dilayangkan Lisa Mariana kepada politikus Golkar itu.

Adapun pada surat itu, sidang dijadwalkan berlangsung pada Senin 19 Mei 2025.

Muslim mengatakan, pemunduran permohonan waktu sidang, di karenakan timnya belum mempelajari secara cermat materi gugatan yang dilayangkan oleh Lisa Mariana.

"Selain itu, Tim Hukum juga masih memeriksa dan mempelajari secara lebih cermat substansi dari materi gugatan perdata yang ditujukan kepada klien kami tersebut," ujarnya.

Muslim menegaskan bahwa ketidakhadiran Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil untuk memenuhi panggilan PN Bandung bukanlah bentuk pengabaian terhadap proses hukum, melainkan semata-mata alasan administratif dan teknis yang telah dikomunikasikan secara resmi kepada PN Bandung melalui surat pemberitahuan.

"Kami sangat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung. Tentu nanti pada sidang berikutnya, tim kuasa hukum akan menghadiri persidangan dan partisipasi aktif dalam agenda sidang-sidang selanjutnya," tegasnya.

Muslim juga memastikan bahwa kliennya, Ridwan Kamil, tetap memegang komitmen terhadap supremasi hukum dan akan menghadapi proses ini dengan menjunjung tinggi asas keadilan. Rill/Red

Reaksi:
ads banner

0Comments

Silahkan berkomentar dengan sopan