Penulis : Nur Zahrawati Bekasi, detikline.com - Jaka, seorang pengembang Perumahan Velicia Village di Kabupaten Bekasi Yan Anggoro, oleh k...
Penulis : Nur Zahrawati
Bekasi, detikline.com - Jaka, seorang pengembang Perumahan Velicia Village di Kabupaten Bekasi Yan Anggoro, oleh kustomernya Nona Beatrix Lamongi dituntut secara pidana di Polsek Tambun, karena dianggap telah melakukan penipuan.
Setelah membayar lunas harga dua rumah kepada Yan Anggoro Direktur PT. Dimensi Natasukses dengan cara mentransfer sebesar Rp 257,5 jt sesuai akta perjanjian pengikatan jual beli ditanda tangani dihadapan Notaris Eka Sri Sulistiowati pada (27/12/2018).
Seharusnya dalam waktu 6 bulan sudah serah terima kunci, ternyata setelah hampir 3 tahun tak juga ada rumahnya, bahkan ternyata lahannya belum dibebaskan.
Kuasa hukum Nona, Ferdinand Montororing saat ditemui di kantornya Jalan Sultan Agung, Bekasi, Jumat (24/12/2021) menjelaskan, bahwa Yan Anggoro telah dituntut pidana penipuan.
"Ya betul, developer atau pengembang Perumahan Velicia Village di Tambun Utara Kabupaten Bekasi, bernama Yan Anggoro telah dituntut pidana penipuan oleh klien saya Nona Beatrix Lamongi di Polsek Tambun," ujar Ferdinand.
Ferdinand memaparkan, Nona Beatrix dan suaminya Elvis Yohanes Ole, berkeinginan memiliki rumah tinggal. Setelah melihat brosur beberapa perumahan di Bekasi termasuk brosur Perumahan Velicia Village yang pengembangnya PT Dimensi Natasukses, maka Nona dan Elvis akhirnya memutuskan meninjau lokasi perumahan itu. Di kantor perumahan tersebut Nona dan Elvis dijumpai oleh Marketing Manager bernama Eric.
Eric meminta agar segera membayar booking fee, karena Nona dan suaminya mengambil dua rumah sekaligus. Rumah yang dipasarkan adalah type RSS T. 21/60 luas tanah 60 M2 dengan harga jual satuan rumah cash Rp 128,5 juta, sehingga untuk dua rumah harga cash adalah Rp 257 juta ditambah booking fee masing-masing Rp 1 juta sehingga untuk dua rumah menjadi Rp 2 juta.
Menurut Ferdinand, pelaporan telah dilakukan kepada pihak kepolisian setempat pada tanggal (3/11/2021) dan telah diperiksa sejumlah saksi termasuk Kapala Desa Srimukti dan Sekretaris Desa.
"Pihak penyidik sudah mengagendakan untuk memanggil Yan Anggoro untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ternyata korban ada puluhan orang, kita tunggu hasil pengusutan penyidik," tutup Ferdinand.