detikline.com Cimahi - Kemajuan dunia digital menjadikan peluang munculnya penipuan online. Banyaknya aktivitas online dimanfaatkan beberap...
detikline.com Cimahi - Kemajuan dunia digital menjadikan peluang munculnya penipuan online. Banyaknya aktivitas online dimanfaatkan beberapa oknum untuk melancarkan kejahatan siber. Kasus penipuan online menjadi salah satu kasus yang marak terjadi saat ini.
Santi Gea (24) warga Kampung Randukurung Rt.02/09 Tanimulya, Ngamprah, Bandung Barat, merasa tertipu, karena dirinya sudah mentransfer sejumlah uang sebanyak dua kali sejumlah Rp. 4.890.000, untuk pembelian tas sebanyak 32 tas dengan berbagai merk, melalui online Facebook, dan berlanjut di Whatsaap.
"Ya saya memesan tas, tapi tasnya belum sampai juga, uang sudah saya transfer 2 kali transfer, semuanya Rp. 4.890ribu, tas tidak dikririm semua sampai saat ini, " jelas Gea.
Menurut Gea pesanan tersebut dikirim hanya 10 buah tas dengan berbagai merk, namun tidak sesuai dengan pesanan, dan sisanya sampai saat ini tak kunjung tiba.
Dirinya pernah mencoba melakukan mediasi secara kekeluargaan, meminta sisa uang dari pembelian tas tersebut. Namun hasilnya nihil, dan selalu berjanji sampai lewat batas waktu yang ditentukan. Dengan kejadian tersebut, Gea mengalami kerugian sebesar Rp. 3.375.000.-.
Berdasarkan pantauan detikline.com, menemukan adanya beberapa warga lain yang juga tertipu oleh toko online tersebut. Salah satu korban lain bernama Ria Setiawan asal Kereo Larangan Tangerang, tertipu sebesar Rp. 680ribu.
Atas dasar itu, Gea melaporkan kasus dirinya kepada Kepolisian Resor Cimahi, Jawa Barat, dengan Nomor Laporan, Nomor : LP.B/766/VII/2021/JBR/RES CMI, pukul 17.00 WIB, pada Selasa (6/7/2021).
Gea menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian Resor Cimahi, agar segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. (Teguh)