detikline.com Jakarta - Sedikitnya 26 orang terjaring dan 15 orang dijatuhkan sanksi sosial dalam sebuah operasi yustisi yang digelar jajaran Polsek Metro Cengkareng bersama tiga pilar yang dilaksanakan pada Minggu (20/062021).
Ke 11 orang pelanggar tersebut diberikan sangsi sosial seperti menyapu jalan dan membayar sanksi administrasi.
Giat operasi yustisi tersebut di fokuskan di bawah Kolong Tol Lingkar Barat - Timur Cengkareng Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Egman mengatakan, ada sebanyak 26 warga yang terjaring dalam kegiatan operasi yustisi tersebut.
"Total senilai Rp.1.425 ribu untuk sanksi administrasi yang dibayarkan oleh 11 warga yang melanggar prokes, yaitu mereka yang tidak menggunakan masker dan memilih untuk membayar denda administrasi. Sementara pelanggar lainya diberikan sanksi sosial menyapu jalanan dan fasilitas umum," ujar Kompol Egman saat dikonfirmasi, Senin, 21/6/2021.
Egman mengatakan, penindakan kepada pelanggar prokes dilakukan personel secara humanis dan dengan cara yang sopan.
Selain itu, masyarakat diharapkan agar dapat bekerjasama untuk ikut serta mendukung program pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kegiatan tersebut diawali apel bersama dan dilanjutkan dengan pembagian masker kepada masyarakat pengguna jalan yang melintas.
Egman juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan ditengah pandemi COVID19, mengingat saat ini Jakarta sedang mengalami lonjakan kasus positif Covid-19.
Ia berharap jika tidak ada keperluan yang berarti agar tetap dirumah saja kurangi aktifitas diluar rumah. *RR
0Comments
Silahkan berkomentar dengan sopan