Pemasangan Iklan dan Promosi Produk


POLITIK HUKUM$type=carousel

Arist Merdeka Sirait : Penahanan Terhadap 3 Anak Dibawah Umur Oleh Polrestro Bekasi Pelanggaran Hak Azasi Anak

detikline.com Bekasi - Terkait kasus Ustad Gondrong pengganda uang di Babelan Bekasi yang viral di media sosial, bahkan sempat ditahan sela...

detikline.com Bekasi - Terkait kasus Ustad Gondrong pengganda uang di Babelan Bekasi yang viral di media sosial, bahkan sempat ditahan selama hampir 3 bulan oleh Polres Metro Bekasi kini berbuntut panjang.  

Mertua Ustad Gondrong Sartubi (50 thn), Ny. Royanih (40 thn) dan isteri Ustad Gondrong Ny. Novi Trianti (19 thn) melalui kuasa hukumnya kantor LBH Ampera melayangkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Cikarang terhadap Kapolres Metro Bekasi dan Kapolsek Babelan atas penangkapan dan penahanan selama 2 x 24 jam dimana telah ikut di tahan 3 anak dibawah umur yakni AR (11 thn), MI (3 thn) dan AWS (2,5 thn).

Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak

Menurut Ferdinand Montororing koordinator tim bantuan hukum LBH Ampera "pengajuan gugatan pra peradilan ini sebetulnya sudah diagendakan sejak bulan yang lalu, tapi urgensinya diprioritaskan terhadap kasus Ustad Gondrong yang lebih genting karena menyangkut penahanan," ujar Ferdinand.  

Baca juga : Cuekin Wartawan, Ketua Umum IMW : Prihatin ada Pejabat Pendidikan Menolak dikonfirmasi

Lebih lanjut Ferdinand mengatakan, "dibebaskannya Ustad Gondrong dari tahanan Polres Metro Bekasi, pada senin tengah malam (31/05/2021) lalu, akibat gugatan pra peradilan yang pertama, namun kasusnya kan tidak dihentikan, sehingga upaya permintaan perlindungan hukum pada LPSK tidak kami tarik, hal ini untuk menjaga kemerdekaan klien kami memberikan kesaksian di persidangan, sementara gugatan yang sekarang sifatnya restorative justice, apalagi ada perampasan kebebasan 3 anak dibawah umur," ujarnya. 

Arist Merdeka Sirat dari Komnas Anak, ketika dihubungi Tohom S melalui telepon seluler mengatakan, "tindakan kepolisian yang menahan ketiga anak dibawah umur tersebut adalah tindakan yang salah dan melanggar hukum, harusnya dipikirkan oleh polisi gangguan psikologisnya apalagi tidak ada kaitan perkara," ujar Arist Merdeka Sirait. 

Lebih lanjut ia mengatakan," tindakan anggota polisi tersebut harus dilaporkan oleh keluarganya ke Divisi Propam, dan kalau mereka mau mendatangi Komnas Anak silahkan, nanti ada prosesnya," ujar Arist Merdeka Sirait menutup wawancara.

Menurut pantauan detikline.com gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Cikarang yang dilayangkan LBH Ampera teregistrasi pada kamis (17/06/2021), Kapolres Metro Bekasi sendiri masih belum memberikan keterangan pada awak media. (Tohom) 

Name

Agama,11,Anugerah PWI,15,Artikel,20,Artikel dan Opini,2,Berita Artis,58,Berita Cuaca,11,Berita Daerah,778,BERITA DUKA,27,Berita Informasi,22,Berita Kebakaran,32,Berita Olahraga,65,Berita Sanggahan,1,Berita Tehnologi,2,Bisnis,6,EDITORIAL,2,EKONOMI,79,FASHION,6,Featured,22,Gaya Hidup,3,Gempa,8,Giat PWI,2,Giat Vaksin,23,Hikmah,1,Hukum,227,HUT RI 76,1,INDEX SAHAM EKONOMI,8,Indonesia Update,3,informasi Covid-19,27,Informasi Vaksin,6,Inspirasi,3,INTERNATIONAL,19,Jakarta Kini,63,Kasus Narkoba,14,Kebakaran,1,Kesehatan Gizi,10,Kesehatan Tubuh,19,Kesehatan Wajah,9,KRIMINAL,175,MITOS Atau FAKTA,2,Musik,4,NASIONAL,355,News,12,NKRI,1,Operasi Yustisi,1,ORGANISASI,1,Organisasi Wartawan,3,Partai,11,PENDIDIKAN,76,Perawatan Rambut,1,Perawatan Tubuh,5,Perihnya Hidup,1,Peristiwa,51,Politik,81,Politik Dan Hukum,176,Resep Makanan - Minuman,1,SOSIAL BUDAYA,342,Tehnologi,3,TNI POLRI,89,Tokoh Publik,4,TV LIVE,2,UNIK DAN LANGKA,2,Viral,22,Wisata Nusantara,26,
ltr
item
detikline: Arist Merdeka Sirait : Penahanan Terhadap 3 Anak Dibawah Umur Oleh Polrestro Bekasi Pelanggaran Hak Azasi Anak
Arist Merdeka Sirait : Penahanan Terhadap 3 Anak Dibawah Umur Oleh Polrestro Bekasi Pelanggaran Hak Azasi Anak
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiXTZsI3KnsXTuEyu0Oi_TBti0GhuFvin4lRZHQaoP0TNKZdC_Q9_dTMCFGsVgBCMWDZNY55roHnPi4JArxGWlTbEKgZhcDAKt3IAXjt6tWMjgRbAXvbWvVj2ZCvBesDpcpFdL9l2y4iQw/s320/WhatsApp+Image+2021-06-19+at+21.10.53.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiXTZsI3KnsXTuEyu0Oi_TBti0GhuFvin4lRZHQaoP0TNKZdC_Q9_dTMCFGsVgBCMWDZNY55roHnPi4JArxGWlTbEKgZhcDAKt3IAXjt6tWMjgRbAXvbWvVj2ZCvBesDpcpFdL9l2y4iQw/s72-c/WhatsApp+Image+2021-06-19+at+21.10.53.jpeg
detikline
https://www.detikline.com/2021/06/arist-merdeka-sirait-penahanan-terhadap.html
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/2021/06/arist-merdeka-sirait-penahanan-terhadap.html
true
2574086507560378712
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy