detikline.com Bekasi - Terkait kasus Ustad Gondrong pengganda uang di Babelan Bekasi yang viral di media sosial, bahkan sempat ditahan sela...
detikline.com Bekasi - Terkait kasus Ustad Gondrong pengganda uang di Babelan Bekasi yang viral di media sosial, bahkan sempat ditahan selama hampir 3 bulan oleh Polres Metro Bekasi kini berbuntut panjang.
Mertua Ustad Gondrong Sartubi (50 thn), Ny. Royanih (40 thn) dan isteri Ustad Gondrong Ny. Novi Trianti (19 thn) melalui kuasa hukumnya kantor LBH Ampera melayangkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Cikarang terhadap Kapolres Metro Bekasi dan Kapolsek Babelan atas penangkapan dan penahanan selama 2 x 24 jam dimana telah ikut di tahan 3 anak dibawah umur yakni AR (11 thn), MI (3 thn) dan AWS (2,5 thn).
Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak |
Menurut Ferdinand Montororing koordinator tim bantuan hukum LBH Ampera "pengajuan gugatan pra peradilan ini sebetulnya sudah diagendakan sejak bulan yang lalu, tapi urgensinya diprioritaskan terhadap kasus Ustad Gondrong yang lebih genting karena menyangkut penahanan," ujar Ferdinand.
Baca juga : Cuekin Wartawan, Ketua Umum IMW : Prihatin ada Pejabat Pendidikan Menolak dikonfirmasi
Lebih lanjut Ferdinand mengatakan, "dibebaskannya Ustad Gondrong dari tahanan Polres Metro Bekasi, pada senin tengah malam (31/05/2021) lalu, akibat gugatan pra peradilan yang pertama, namun kasusnya kan tidak dihentikan, sehingga upaya permintaan perlindungan hukum pada LPSK tidak kami tarik, hal ini untuk menjaga kemerdekaan klien kami memberikan kesaksian di persidangan, sementara gugatan yang sekarang sifatnya restorative justice, apalagi ada perampasan kebebasan 3 anak dibawah umur," ujarnya.
Arist Merdeka Sirat dari Komnas Anak, ketika dihubungi Tohom S melalui telepon seluler mengatakan, "tindakan kepolisian yang menahan ketiga anak dibawah umur tersebut adalah tindakan yang salah dan melanggar hukum, harusnya dipikirkan oleh polisi gangguan psikologisnya apalagi tidak ada kaitan perkara," ujar Arist Merdeka Sirait.
Lebih lanjut ia mengatakan," tindakan anggota polisi tersebut harus dilaporkan oleh keluarganya ke Divisi Propam, dan kalau mereka mau mendatangi Komnas Anak silahkan, nanti ada prosesnya," ujar Arist Merdeka Sirait menutup wawancara.
Menurut pantauan detikline.com gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Cikarang yang dilayangkan LBH Ampera teregistrasi pada kamis (17/06/2021), Kapolres Metro Bekasi sendiri masih belum memberikan keterangan pada awak media. (Tohom)