Pemasangan Iklan dan Promosi Produk


POLITIK HUKUM$type=carousel

Sidang Kasus Ferdinand Hutahaean, Dua Ahli Kedodoran Menjawab Pertanyaan Ferdinand Montororing

Penulis: Nur Zahrawati Jakarta, detikline.com - Sidang lanjutan terdakwa Ferdinand Hutahaean atas cuitan "Allahmu lemah... Allahku kua...

Penulis: Nur Zahrawati

Jakarta, detikline.com - Sidang lanjutan terdakwa Ferdinand Hutahaean atas cuitan "Allahmu lemah... Allahku kuat" digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Hakim Suparman. Selasa (15/3/2022).

Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung yang dipimpin Baringin Sianturi menghadirkan empat orang ahli, masing-masing Dr. Ronny, M.Kom ahli ITE, Dr. Trubus Rahardiansyah ahli sosiologi hukum, Dr. Asisda Wahyu ahli linguistik, dan Prof. Andika Dutha ahli bahasa. Sementara sidang dimulai pukul 11.00 WIB.

Keempat ahli yang diperiksa menerangkan dihadapan Majelis Hakim, bahwa terdakwa Ferdinand Hutahaean memiliki kekurang pekaan kesadaran terhadap budaya, dimana persoalan agama memiliki sensitifitas tinggi. 

Prof. Andika ketika ditanya Jaksa Baringin soal cuitan terdakwa "Allahmu lemah... Allahku kuat..." apakah mengandung kebohongan, tanya Baringin. 

Andika mengatakan, sulit dikonfirmasi apakah hal itu mengandung kebohongan secara tekstual, karena tak ada pembandingnya, namun dengan dihapusnya unggahan itu oleh terdakwa maka itu dapat diartikan bahwa terdakwa menyadari kesalahannya. 

Sementara ahli ITE Dr. Ronny dan ahli sosiologi Hukum Dr. Trubus, keduanya cukup kedodoran menjawab pertanyaan pengacara Ferdinand Montororing, soal definisi keonaran di dunia maya dan di dunia nyata.

Karena hampir setiap hari di Jakarta dijumpai beragam unjuk rasa dari skala kecil hingga skala seperti demo 212, apakah hal itu sama dengan amuk massa sebagai keonaran. 

Dr Ronny mengatakan, bahwa keonaran di dunia maya bisa saja berpindah ke dunia nyata.

Sementara Dr. Trubus menganggap ada perbedaan antara keonaran dengan amuk masa. 

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean diajukan ke Pengadilan atas uanggahannya di akun twitter miliknya, yang berujung pelaporan.

Atas hal itu, didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat (1) UU No. 1/1946 subsidair Pasal 14 ayat (2) UU No. 1/1946, dan dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU ITE, dakwaan ketiga Pasal 156a KUHP, dan dakwaan keempat adalah Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sepuluh tahun.

Name

Agama,11,Anugerah PWI,15,Artikel,20,Artikel dan Opini,2,Berita Artis,58,Berita Cuaca,11,Berita Daerah,778,BERITA DUKA,27,Berita Informasi,22,Berita Kebakaran,32,Berita Olahraga,65,Berita Sanggahan,1,Berita Tehnologi,2,Bisnis,6,EDITORIAL,2,EKONOMI,79,FASHION,6,Featured,22,Gaya Hidup,3,Gempa,8,Giat PWI,2,Giat Vaksin,23,Hikmah,1,Hukum,228,HUT RI 76,1,INDEX SAHAM EKONOMI,8,Indonesia Update,3,informasi Covid-19,27,Informasi Vaksin,6,Inspirasi,3,INTERNATIONAL,19,Jakarta Kini,64,Kasus Narkoba,14,Kebakaran,1,Kesehatan Gizi,10,Kesehatan Tubuh,19,Kesehatan Wajah,9,KRIMINAL,175,MITOS Atau FAKTA,2,Musik,4,NASIONAL,355,News,12,NKRI,1,Operasi Yustisi,1,ORGANISASI,1,Organisasi Wartawan,3,Partai,11,PENDIDIKAN,76,Perawatan Rambut,1,Perawatan Tubuh,5,Perihnya Hidup,1,Peristiwa,51,Politik,82,Politik Dan Hukum,177,Resep Makanan - Minuman,1,SOSIAL BUDAYA,344,Tehnologi,3,TNI POLRI,92,Tokoh Publik,4,TV LIVE,2,UNIK DAN LANGKA,2,Viral,22,Wisata Nusantara,26,
ltr
item
detikline: Sidang Kasus Ferdinand Hutahaean, Dua Ahli Kedodoran Menjawab Pertanyaan Ferdinand Montororing
Sidang Kasus Ferdinand Hutahaean, Dua Ahli Kedodoran Menjawab Pertanyaan Ferdinand Montororing
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhY0QdDtl0Jw4OmwlQ4CRzVXBY4Ua8A2Lb9j8-73WZkxFLBS0m416ytQS-cK7axEdBt2Sd-vcZU9H0iOT7drErQxuI0XJTBPgZFlGSDFvcB1efn5lDlhDvIAvOMftnwcUwrMF0Sbc7My6XXxURZbargAVvS0JnvzWrk6t7WcFT1uCDSozAE9Ok7WJ_h=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhY0QdDtl0Jw4OmwlQ4CRzVXBY4Ua8A2Lb9j8-73WZkxFLBS0m416ytQS-cK7axEdBt2Sd-vcZU9H0iOT7drErQxuI0XJTBPgZFlGSDFvcB1efn5lDlhDvIAvOMftnwcUwrMF0Sbc7My6XXxURZbargAVvS0JnvzWrk6t7WcFT1uCDSozAE9Ok7WJ_h=s72-c
detikline
https://www.detikline.com/2022/03/sidang-kasus-ferdinand-hutahaean-dua.html
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/2022/03/sidang-kasus-ferdinand-hutahaean-dua.html
true
2574086507560378712
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy