Jakarta, detikline.com - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho dalam siaran persnya, Sabtu (17/5), menjelaskan untuk melaporkan aksi premanisme ke kantor polisi terdekat, atau call center 110 atau Whatsapp pengaduan Divisi Humas Polri di 089682333678.
Hal ini terkait maraknya dugaan pemalakan dan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
Semua nomor pengaduan itu siap melayani 24 jam," singkat Sandi Nugroho.
Menurut Sandi, nomor pengaduan akan terhubung ke kantor polisi terdekat dari lokasi warga. Polisi akan bergerak cepat ke lokasi untuk menindak aksi premanisme setelah menerima laporan.
Polri dikatakan menggandeng beragam pihak dalam menindak aksi premanisme termasuk TNI dan unsur pemerintahan daerah untuk setiap operasi penindakan premanisme.
"Hal ini guna menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah dan menjamin investasi aman di Indonesia," jelas Sandi seperti diberitakan dalam keterangan tertulis.
"Komitmen Bapak Kapolri bahwa Polri akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga negara dan tidak ada ruang tempat bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia," ujar dia lagi. Rill/Red/Lk
0Comments
Silahkan berkomentar dengan sopan