GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Guru Besar UGM Tersandung Kasus Kekerasan Seksual Masih Terima Gaji

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jakarta, detikline.com Edy Meiyanto, Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), disebut masih menerima gaji sekalipun telah dipecat sebagai dosen imbas terbukti melakukan kekerasan seksual kepada mahasiswinya.

Andi Sandi Antonius Sekretaris Universitas UGM mengatakan, Edy masih menerima gaji lantaran status yang bersangkutan saat ini masih sebagai PNS dan menjabat guru besar.

Dia masih dapat, saya tidak tahu detailnya (besarannya)," kata Andi Sandi di UGM, Sleman, DIY, Selasa (15/4), dalam keterangan tertulis.

Kata Andi Sandi, pemeriksaan pelanggaran disiplin kepegawaian terhadap Edy oleh tim pemeriksa UGM segera digulirkan. Pemeriksaan inilah yang nantinya menentukan nasib status PNS Edy.

Tanpa ada putusan atau yang final kemudian terus kita menghapuskan hak dan kewajiban seseorang, dia bisa menggugat kami," tutur Andi Sandi, dilansir CNN.

Edy per Januari 2025 lalu telah dipecat sebagai dosen UGM setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap korbannya berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, Komite Pemeriksa bentukan Satgas PPKS UGM.

Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa Edy terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023.

Edy terbukti telah melanggar kode etik dosen. Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.

UGM pun telah membentuk tim pemeriksa guna memproses pelanggaran disiplin kepegawaian menyangkut status Edy sebagai PNS. Rill/Lk

Reaksi:
Also read:

0Comments

Silahkan berkomentar dengan sopan

ads banner
ads banner