Jakarta, detikline.com - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 memberikan landasan hukum bagi jaksa serta keluarganya untuk mendapatkan perlindungan dari kepolisian.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Perpres yang ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Rabu, 21 Mei 2025.
Negara melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan perlindungan kepada Jaksa dan/atau keluarganya,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (1).
Perpres ini juga menegaskan bahwa perlindungan tersebut dapat diberikan atas permintaan dari pihak kejaksaan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3.
Dalam Pasal 5 ayat (2) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan anggota keluarga mencakup pihak yang memiliki hubungan darah langsung ke atas, ke bawah, ke samping hingga derajat ketiga, pasangan sah dalam perkawinan, maupun mereka yang menjadi tanggungan jaksa.
Tak hanya dari Polri, Perpres ini juga mengatur perlindungan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ketentuan ini tercantum dalam Bab III mengenai Perlindungan Negara oleh TNI.
Pasal 9 ayat (1) menguraikan tiga bentuk perlindungan TNI terhadap jaksa, yaitu perlindungan terhadap institusi kejaksaan, dukungan personel TNI untuk pengawalan jaksa saat bertugas, serta bentuk perlindungan lain yang strategis sesuai kebutuhan.
“Bentuk perlindungan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c mencakup aspek-aspek strategis yang berkaitan langsung dengan pertahanan dan kedaulatan negara,” tulis Pasal 9 ayat (2). Rill/Lala
0Comments
Silahkan berkomentar dengan sopan