GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Tidak Memakai Masker, 57 Orang Pelanggar Prokes Di Sanksi Sosial Di Tambora

Lk
Font size:
12px
30px
Print

detikline.com Jakarta - Seolah tak pernah jera, sebanyak 57 warga pelanggar protokol kesehatan (prokes) terjaring dalam sebuah operasi di dua tempat berbeda di Tambora, mereka terpaksa di sanksi sosial, dengan membersihkan sarana fasilitas umum.

Baca juga : Jaksa Agung RI Melantik Dan Mengambil Sumpah Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Yang Berat

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Polisi (Kompol) Moh. Faruk Rozi mengatakan, operasi ini di laksanakan dalam rangka mencegah penularan covid-19 di wilayah Kecamatan Tambora.

" Hari ini, operasi yustisi kita fokuskan di dua tempat yakni di Jalan Roa Malaka dan Jalan Pejagalan Raya, " ujar Kompol Faruk. Minggu (03/01/2020).

Baca juga : Tiga Pilar Polres Lampung Utara, Tertibkan Baliho FPI

Di tambahkan faruk, tahap sosialisasi transisi PSBB kepada masyarakat telah dilaksanakan, terutama penindakan kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker, maupun menjaga jarak di dalam kendaraan bermotor.

" Kita berharap agar masyarakat dapat mematuhi aturan pemerintah, bekerja sama memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga  jarak, " imbuhnya. (M.Taufik Hidayat / A.Hariri)

Reaksi:
Also read:

0Comments

Silahkan berkomentar dengan sopan

ads banner
ads banner