detikline.com Jakarta - Seolah tak pernah jera, sebanyak 57 warga pelanggar protokol kesehatan (prokes) terjaring dalam sebuah operasi di d...
detikline.com Jakarta - Seolah tak pernah jera, sebanyak 57 warga pelanggar protokol kesehatan (prokes) terjaring dalam sebuah operasi di dua tempat berbeda di Tambora, mereka terpaksa di sanksi sosial, dengan membersihkan sarana fasilitas umum.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Polisi (Kompol) Moh. Faruk Rozi mengatakan, operasi ini di laksanakan dalam rangka mencegah penularan covid-19 di wilayah Kecamatan Tambora.
" Hari ini, operasi yustisi kita fokuskan di dua tempat yakni di Jalan Roa Malaka dan Jalan Pejagalan Raya, " ujar Kompol Faruk. Minggu (03/01/2020).
Baca juga : Tiga Pilar Polres Lampung Utara, Tertibkan Baliho FPI
Di tambahkan faruk, tahap sosialisasi transisi PSBB kepada masyarakat telah dilaksanakan, terutama penindakan kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker, maupun menjaga jarak di dalam kendaraan bermotor.
" Kita berharap agar masyarakat dapat mematuhi aturan pemerintah, bekerja sama memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, " imbuhnya. (M.Taufik Hidayat / A.Hariri)