Jakarta, detikline.com - Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) resmi mengatur ketentuan pidana terkait praktik santet dalam sistem hukum nasional.
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 252 KUHP Baru dan akan berlaku efektif secara penuh mulai Januari 2026.
Dalam pasal tersebut ditegaskan, setiap orang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib dan menawarkan jasa untuk menimbulkan penyakit, penderitaan, atau kematian kepada orang lain dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda kategori IV dengan nilai maksimal Rp200 juta.
Delik Formil, Tak Perlu Bukti Korban
Pasal 252 menegaskan bahwa ketentuan ini merupakan delik formil. Artinya, aparat penegak hukum tidak perlu membuktikan apakah praktik santet benar-benar terjadi atau menimbulkan korban.
Cukup dengan adanya pernyataan atau penawaran jasa untuk mencelakai orang lain, unsur pidana sudah dapat terpenuhi.
Dengan demikian, subjek hukum dalam pasal ini adalah pihak yang mengaku memiliki kemampuan gaib dan menawarkan jasa untuk mencelakai orang lain, bukan pihak yang meminta jasa tersebut.
Sasar Praktik Komersial
Ancaman pidana dapat diperberat dengan penambahan sepertiga apabila perbuatan dilakukan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan. Ketentuan ini menyasar praktik santet yang bersifat komersial atau diperjualbelikan.
Sebagai ilustrasi, seseorang yang mengaku sebagai dukun dan secara terbuka menawarkan jasa santet untuk mencelakai pesaing bisnis dengan imbalan uang, dapat diproses hukum meskipun belum ada korban yang jatuh sakit atau meninggal dunia.
Contoh lain, promosi di media sosial yang menyatakan mampu “mengirim penyakit” kepada orang tertentu dengan tarif tertentu juga dapat dijerat Pasal 252, karena unsur menawarkan jasa telah terpenuhi.
Cegah Penipuan dan Main Hakim Sendiri
Pemerintah menyatakan pengaturan ini bertujuan mencegah praktik penipuan berkedok ilmu gaib serta menghindari potensi aksi main hakim sendiri akibat tudingan santet yang kerap memicu konflik sosial.
Dengan pemberlakuan KUHP Baru pada awal 2026, aparat penegak hukum diharapkan memiliki dasar hukum lebih jelas dalam menangani persoalan tersebut.
Namun, sejumlah kalangan sebelumnya juga mengingatkan pentingnya penerapan pasal ini secara hati-hati agar tidak menimbulkan multitafsir atau menyasar praktik kepercayaan tradisional yang tidak bertujuan mencelakai pihak lain. Rill/Lk

0Komentar