Jakarta, detikline.com - Penyidik Polda Metro Jaya menegaskan akan terus melanjutkan proses hukum terkait kasus dugaan perzinaan yang menyeret nama Inara Rusli dan Insanul Fahmi.
Meski pihak terlapor telah mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ), polisi tetap menjadwalkan gelar perkara dalam waktu dekat.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa permohonan penyelesaian secara damai yang diajukan Inara Rusli belum bisa menghentikan proses penyidikan. Hal ini dikarenakan syarat administratif perdamaian belum terpenuhi.
"Kami sampaikan, ada permohonan dari terlapor (IR) untuk mengajukan permohonan RJ. Namun, dalam pengajuan tersebut belum dilampirkan surat damai dan surat pencabutan laporan dari pelapor," ujar Reonald di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/1/2026).
Penyidikan Tetap Berjalan
Pihak kepolisian menegaskan profesionalitasnya dengan tetap memproses laporan yang dilayangkan oleh Wardatina Mawa. Menurut Reonald, penyidik tidak memiliki dasar hukum untuk menghentikan perkara selama tidak ada kesepakatan tertulis di antara kedua belah pihak.
"Selagi belum ada surat perjanjian perdamaian dan belum ada pencabutan laporan secara resmi dari korban, maka perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya," tegas Reonald.
Gelar perkara ini nantinya akan menjadi poin krusial untuk menentukan apakah status kasus ini dapat ditingkatkan atau ada pertimbangan hukum lainnya.
Bukti Rekaman CCTV dan Pesan Digital
Dalam menangani kasus ini, penyidik mengaku telah mengantongi sejumlah barang bukti kuat yang diserahkan oleh pihak pelapor, di antaranya:
- 7 rekaman video CCTV yang disimpan dalam diska lepas (flashdisk).
- Tangkapan layar (screenshot) percakapan melalui pesan singkat (DM) Instagram.
- Dokumen administrasi kependudukan terkait para pihak.
Konflik Hukum Lanjutan
Kasus ini bermula dari laporan Wardatina Mawa, istri dari rekan bisnis Inara, Insanul Fahmi, yang menuding keduanya melakukan perselingkuhan dan perzinaan.
Di sisi lain, Inara Rusli tidak tinggal diam. Ia terpantau melakukan upaya hukum balik dengan melaporkan dugaan penyebaran rekaman CCTV rumahnya ke Bareskrim Polri pada akhir November 2025 lalu.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/581/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, yang menambah panjang daftar perseteruan hukum antar pihak yang terlibat. Rill/lala

0Komentar