Pemasangan Iklan dan Promosi Produk


POLITIK HUKUM$type=carousel

Ketua Umum LSM BIIPKPPRI : Hukum Berat Bagi Perampok Uang Rakyat

detikline.com Jakarta - Masyarakat dikejutkan dengan mencuatnya kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara.  Setelah Menteri Kelaut...

detikline.com Jakarta - Masyarakat dikejutkan dengan mencuatnya kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara. 

Setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tertangkap KPK, karena kasus ekspor bibit lobster. Kali ini Senin (7/12/2020), masyarakat kembali dikejutkan dengan kasus korupsi bansos Covid-19, yang menyeret Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Ketua Umum LSM BIIPKPPRI Darsuli SH
Ketua Umum Badan Investigasi Independen Peneliti Kekayaan Pejabat & Pengusaha Republik Indonesia Darsuli SH., menyampaikan keprihatinannya, betapa korupsi masih marak terjadi. 

Baca juga : Lurah Angke Bersama Forum RT/RW Se - Jakarta Barat, Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran

Darsuli menyampaikan, korupsi ibarat penyakit kanker stadium akut, yang menggerogoti si empunya, dan pada akhirnya berujung pada kematian. Selain itu, sebut dia, korupsi juga mengancam masa depan bangsa.

" Korupsi dapat menghancurkan negara secara perlahan-lahan, yang merusak tatanan sosial, politik, ekonomi dan pada akhirnya tatanan negara. Ini sangat membahayakan. Koruptor, siapapun itu, harus dihukum seberat-beratnya. Merampok uang rakyat. Perilaku koruptor ini, bisa menyebabkan negara collaps dan bahkan bubar," kata Darsuli kepada awak media Senin, 7 Desember 2020.

Baca juga : Dikeluhkan Warga, 7 Mobil Diderek Dishub Jakbar

Darsuli mengungkapkan, praktek korupsi menciptakan ekonomi  biaya tinggi, yang membebankan pelaku ekonomi. Kondisi ekonomi biaya tinggi ini, akan berimbas pada mahalnya harga jasa dan pelayanan publik, karena harga yang harus ditetapkan  harus dapat menutupi kerugian pelaku ekonomi akibat besarnya modal yang dilakukan karena penyelewengan yang mengarah ke tindak pidana korupsi. 

Baca juga : Pasca OTT Oleh KPK, Kemensos Pastikan Program Bantuan Sosial Tidak Terganggu

Ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter..

" Praktik-praktik busuk seperti itu masih sering terjadi. Ini yang harus diberangus. Korupsi ini akan berakibat kemiskinan, dan upaya pengentasan kemiskinan berjalan lambat. Karena faktor kemiskinan, menyebabkan terjadinya masalah-masalah sosial, seperti kriminalitas. Sudah saatnya menerapkan hukum seberat-beratnya bagi pelaku tindak pidana korupsi," terang Darsuli pada detikline.com 

Darsuli menilai, jika suatu proyek ekonomi dijalankan sarat dengan unsur-unsur korupsi seperti suap untuk memuluskan proyek, nepotisme dalam penunjukan pelaksana proyek maka pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dari proyek tersebut tidak akan tercapai. 

Baca juga : KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Tersangka Suap Bansos Covid-19

UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati, " menurutnya.

Darsuli meminta kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yang seberat beratnya, untuk memberi efek jera, agar praktik-praktik korupsi di Indonesia bisa diminimalisir, karena dampaknya akan sangat membahayakan bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," ujarnya mengakhiri pembicaraannya. (*/Hariri)

Name

Agama,11,Anugerah PWI,15,Artikel,20,Artikel dan Opini,2,Berita Artis,58,Berita Cuaca,11,Berita Daerah,771,BERITA DUKA,27,Berita Informasi,22,Berita Kebakaran,32,Berita Olahraga,64,Berita Sanggahan,1,Berita Tehnologi,2,Bisnis,6,EDITORIAL,2,EKONOMI,79,FASHION,6,Featured,22,Gaya Hidup,3,Gempa,8,Giat PWI,2,Giat Vaksin,23,Hikmah,1,Hukum,227,HUT RI 76,1,INDEX SAHAM EKONOMI,8,Indonesia Update,3,informasi Covid-19,27,Informasi Vaksin,6,Inspirasi,3,INTERNATIONAL,19,Jakarta Kini,63,Kasus Narkoba,12,Kebakaran,1,Kesehatan Gizi,10,Kesehatan Tubuh,19,Kesehatan Wajah,9,KRIMINAL,173,MITOS Atau FAKTA,2,Musik,3,NASIONAL,354,News,12,NKRI,1,Operasi Yustisi,1,ORGANISASI,1,Organisasi Wartawan,3,Partai,11,PENDIDIKAN,75,Perawatan Rambut,1,Perawatan Tubuh,5,Perihnya Hidup,1,Peristiwa,51,Politik,79,Politik Dan Hukum,176,Resep Makanan - Minuman,1,SOSIAL BUDAYA,334,Tehnologi,3,TNI POLRI,84,Tokoh Publik,4,TV LIVE,2,UNIK DAN LANGKA,2,Viral,22,Wisata Nusantara,26,
ltr
item
detikline: Ketua Umum LSM BIIPKPPRI : Hukum Berat Bagi Perampok Uang Rakyat
Ketua Umum LSM BIIPKPPRI : Hukum Berat Bagi Perampok Uang Rakyat
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhyxDV1_KUEPTLUPGMuuhAWO4xP_Jt4xNXVm_PpH_qAfbCsSVSncNOzyM_hZiGjlPSVD4X7G9MKQaMX1WbVHgpiHp-cWoexLyZ4JI5XOtqP1ThJiVLvS8VRBvzAeGihprB6sCI85gUcEdQ/s320/korupsi.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhyxDV1_KUEPTLUPGMuuhAWO4xP_Jt4xNXVm_PpH_qAfbCsSVSncNOzyM_hZiGjlPSVD4X7G9MKQaMX1WbVHgpiHp-cWoexLyZ4JI5XOtqP1ThJiVLvS8VRBvzAeGihprB6sCI85gUcEdQ/s72-c/korupsi.jpeg
detikline
https://www.detikline.com/2020/12/ketua-umum-lsm-biipkppri-hukum-berat.html
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/2020/12/ketua-umum-lsm-biipkppri-hukum-berat.html
true
2574086507560378712
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy