GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Eks Teknisi Jadi Otak Pencurian Kabel PLN di Tambora, Gasak Ratusan Juta dari 8 Gardu

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jakarta, detikline.com - Polsek Tambora meringkus komplotan pencuri spesialis kabel gardu milik PLN yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Barat. Mirisnya, aksi kriminal yang mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah ini didalangi oleh seorang mantan teknisi PLN yang memanfaatkan keahliannya untuk membobol infrastruktur kelistrikan.

Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Kukuh Islami, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan gangguan listrik yang masuk ke call center PLN pada Rabu (26/11/2025).

Saat petugas melakukan pengecekan di Jalan Pengukiran, Pekojan, ditemukan kabel sepanjang 30 meter senilai Rp28 juta telah raib digondol maling.

"Berdasarkan rekaman CCTV warga dan penyelidikan di lapangan, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku," ujar Kompol Kukuh dalam konferensi pers, Selasa (6/1/2026).

Kronologi Penangkapan & Modus Operandi

Pengejaran berakhir pada 30 Desember 2025. Polisi menciduk ketiga tersangka di lokasi berbeda:

  • AP (46) dan N (41): Ditangkap di BKT Duren Sawit, Jakarta Timur.
  • EM (49): Ditangkap di kawasan Caman Raya, Bekasi.

Dari hasil interogasi, tersangka N diketahui merupakan mantan teknisi PLN. Hal ini membuatnya paham betul cara memotong kabel gardu dengan cepat tanpa terdeteksi seketika.

"Tersangka N adalah otak di balik aksi ini. Mereka sudah beraksi sebanyak 8 kali di lokasi berbeda. Total kerugian yang dialami PLN mencapai Rp220.873.000," jelas Kukuh.

Peran dan Pembagian Hasil

Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku berbagi peran:

  • EM dan N: Bertugas sebagai eksekutor pemotongan kabel.
  • AP: Bertugas memantau situasi keamanan di sekitar lokasi (kurir/pengawas).

Meski nilai aset yang dicuri mencapai puluhan juta per titik, para pelaku menjual kabel hasil curian tersebut dengan harga miring. Untuk kabel sepanjang 30 meter, mereka hanya mengantongi Rp2,4 juta, di mana masing-masing mendapatkan Rp700 ribu, sementara sisanya digunakan untuk biaya operasional.

Imbauan PLN kepada Masyarakat

Merespons kejadian ini, Manager PLN UP3 Bandengan, Meyrina P. Turambi, meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap oknum yang mengaku petugas PLN.

"Kami meminta pelanggan untuk selalu menanyakan identitas resmi petugas yang datang. Jika mencurigakan, segera hubungi Call Center PLN untuk verifikasi," tegas Meyrina, dalam keterangan tertulis.

Ancaman Hukuman

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita dua unit sepeda motor dan sejumlah alat potong yang digunakan untuk beraksi. Saat ini, ketiga tersangka telah mendekam di sel tahanan Polsek Tambora dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Rill/lala

Reaksi:
Baca juga:
ads banner
ads banner