detikline.com Jakarta - Seorang Tunawisma ditangkap Polsek Tambora Jakarta Barat, lantaran membobol Minimarket, pada Rabu (25/11/2020) di k...
Baca juga : Dikeluhkan Warga, 7 Mobil Diderek Dishub Jakbar
Pelaku diketahui berinisial Ab alias Ni (40) tahun, merupakan seorang tunawisma. Aksinya tersebut terekam cctv dan terlihat pelaku mengambil sejumlah uang dalam kaleng biskuit royal, 2 buah senter, 2 slop rokok, dengan menggunakan karung.
Baca juga : Pasca OTT Oleh KPK, Kemensos Pastikan Program Bantuan Sosial Tidak Terganggu
Sebelumnya, seorang pelapor bernama Tjhin Hun Ying, melaporkan kejadian saat ia membuka tokonya, dan mencurigai adanya barang (kaleng biskuit) yang biasanya digunakan untuk menyimpan uang, tidak ada ditempat. Kemudian pelapor pun memeriksa barang - barang lainnya.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Faruk Rozi membenarkan adanya laporan tersebut.
" Ya benar, pelapor melaporkan kejadian tersebut, pelaku berhasil masuk dengan mudah ke toko tersebut, dengan cara menjebol plafon yang tampak rusak dilokasi kejadian, " ujar Kompol Faruk Rozi, saat dikonfirmasi, Rabu (9/12/2020).
Baca juga : KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Tersangka Suap Bansos Covid-19
Setelah mendapati adanya laporan tersebut, kemudian Tim Polsek Metro Jakarta Barat, dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin, mendatangi TKP, guna menggali keterangan saksi dan mengumpulkan bukti bukti berikut rekaman cctv.
Selanjutnya, Selasa (1/12/2020)pukul 19.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tambora, berhasil menangkap pelaku yang saat itu berada di bawah kolong Tol Latumenten.
" Pelaku mengakui adanya kejadian pembobolan tersebut," jelas AKP Suparmin.
Baca juga : Antisipasi Banjir, Anggota DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter, Bangun Sodetan Green Garden
" diketahui pelaku juga melakukan hal yang serupa dengan membobol seperti dirumah kost, toko alfamart sebanyak 2 kali, dari hasil pendataan pelaku juga terlibat dengan 4 laporan polisi di polsek Tambora " tambah AKP Suparmin.
Atas perbuatannya tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.7 juta rupiah, dan guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana. (*/Hariri)