GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Polres Lahat Ungkap Kasus Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Lk
Font size:
12px
30px
Print


Lahat, Detikline.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Lahat bersama personel Polsek Kikim Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/V/2026/SPKT/Polsek Kikim Selatan/Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 29 Mei 2026 terkait peristiwa yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kikim Selatan.

Korban diketahui bernama Wiwin Andika (53), warga Desa Jajaran Baru, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat. Peristiwa itu terjadi di sebuah pondok kebun di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Kikim Selatan, pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengalami sejumlah luka pada bagian bahu, tangan kanan dan kiri, serta luka memar di bagian kepala. Korban sempat mendapatkan perawatan medis, namun kemudian dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Empat Lawang.

Setelah menerima laporan, petugas kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan motif kejadian. 

Dari hasil penyelidikan serta keterangan sejumlah saksi, diketahui bahwa peristiwa tersebut diduga berawal dari perselisihan antara korban dan terduga pelaku yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.

Menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut, Unit Pidum Polres Lahat bersama Polsek Kikim Selatan melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.

Petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial E (28), warga Desa Sungai Laru, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat, tanpa perlawanan.

Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut serta memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Ridho Pramdani, S.Pd., S.H., dan Kapolsek Kikim Selatan AKP Yan Epresnsi, melalui Kasi Humas AKP Mastoni, S.E., yang disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, S.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.

"Polres Lahat berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Saat ini terduga pelaku telah diamankan dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya. Selasa (2/06).

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Rill/Akril

Reaksi:
Baca juga:
ads banner