Jakarta, detikline.com - Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga menyesalkan statemen sejumlah pihak yang dinilai tidak berbasis pada kebenaran data dan peraturan perundang-undangan, sehingga menambah keruh persoalan terkait sengkarut pembongkaran 15 kontainer berisi kandungan barang ekspor ilminite di Kapal Tongkang Capricorn. 

Poltak menyebutkan, muatan bahan mineral pada 15 kontainer milik PT PMM sudah mengikuti rangkaian proses uji laboratorium dan ketentuan yang diatur oleh undang-undang pelayaran.

"Karena sudah memenuhi ketentuan yang diatur undang-undang makanya kapal diizinkan berlayar. Jadi apa yang salah?" kata Poltak Silitonga dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (30/5/2026).

Poltak mengatakan pembukaan kontainer yang dalam keadaan tersegel harus dilakukan sesuai prosedural dan berdasarkan aturan hukum, bukan asal main buka. 

Ia melanjutkan, pembongkaran muatan kontainer pada Kapal Capricorn menjadi preseden buruk bagi iklim invetasi di Indonesia. Tumpang tindih kewenangan menjadi ancaman menakutkan karena tidak adanya jaminan dan kepastian hukum.

"Investor jadi takut menanamkan modalnya di tanah air. Aturan yang ada bisa dikangkangi seenaknya atas nama kewenangan, sehingga siapapun yang tidak menuruti perintah, bisa diperlakukan dengan seenaknya tanpa melewati prosedural," ujar Poltak.

Pembongkaran segel 15 kontainer PT PMM oleh Kodaeral IV Batam disebutnya cermin buruknya tata kelola birokrasi dan tumpang tindih kewenangan di tanah air.

"Kan terkesan aneh, bagaimana mungkin barang yang sudah diperiksa mutu dan uji kelayakannya oleh lembaga negara, lalu oleh Satgas dan pihak TNI AL dibongkar paksa segelnya, padahal keduanya, kan alat kelengkapan negara," Poltak merasa heran. 

"Dan tidak mungkin Sucofindo dan Bea Cukai asal-asalan mengizinkan PT PMM mengekspor barang ilminite jika dalam kandungannya berisi barang berbahaya yang dilarang negara, karena semua tahapan dan prosesnya telah dilalui secara cermat dan teliti," sambungnya.

Ia mengatakan semestinya barang mineral yang sudah dilakukan pengujian tidak perlu dibongkar segelnya. "Jika tahapan di hilirnya sudah clear lalu untuk apa perlu ada penghadangan kapal di tengah laut, dasarnya apa?" tanya Poltak keheranan.

Hanya Ada Empat Lab Resmi di Indonesia 

Poltak menyindir kehadiran PT Timah yang disebutnya bukan lembaga resmi laborotorium penguji yang ditunjuk pemerintah, tapi dipakai pihak Satgas dan TNI AL dalam menentukan isi kandungan barang milik PT PMM. Padahal, tata kelola barang mineral ekspor harus dilakukan lewat pengujian laboratorium resmi, karena tata kelola ekspor ada regulasinya dan sudah diatur oleh negara.

Poltak mengungkapkan di Indonesia cuma ada empat lembaga resmi yang ditunjuk negara untuk melakukan Pengujian Laboratorium terhadap mineral tambang yang diekspor, yaitu;

  • PT Surveyor Indonesia (BUMN Persero)
  • PT Sucofindo (BUMN Persero)
  • PT Carsurin Tbk
  • PT Tribhakti Inspektama.

"Karenanya, pernyataan Kodaeral IV Batam terkait adanya kandungan zat berbahaya dilarang ekspor pada 15 kontainer PT PMM terkesan asal bunyi dan sangat merugikan kami," tandasnya. 

Kodaeral IV Batam dinilai Poltak telah mengangkangi undang-undang dan terkesan sentimen terhadap PT PMM, seperti yang terungkap dari statemen juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Barita Simanjuntak yang menyatakan bahwa pembongkaran segel dilakukan karena PT PMM menolak hadir.

“Ketika mau dilakukan proses untuk membuktikan bahwa material-material itu berisi apa, mereka menolak,” kata Ambarita.

Eks Ketua Komisi Kejaksaan itu membandingkan sikap PT PMM dengan PT Timah yang disebutnya kooperatif dalam proses pemeriksaan. Menurut Barita, penolakan tersebut menjadi salah satu indikasi awal bagi penyidik untuk mendalami dugaan pelanggaran.

Poltak Sebut Jubir Satgas PKH Asal Bunyi

Selaku kuasa hukum yang ditunjuk pemilik barang, Poltak mengkategorikan tindakan Kodaeral IV Batam abuse of power dan dijalankan tanpa mengikuti aturan main yang telah ditetapkan negara.

"Itu abuse of power. Kan lucu, mereka yang melanggar aturan malah kita yang disalahkan, dibilang menolak tidak hadir saat pembongkaran. Mereka (Kodaeral IV Batam) main tabrak aturan yang ada," ujar Poltak.

Poltak menjelaskan dirinya bukan tidak mau datang saat pembongkaran segel dilakukan. Ia beralasan pemberitahuan pihak Kodaeral IV Batam jaraknya sangat mepet dan saat dirinya sudah mau berangkat pulang ke Medan. 

"Saya diberitahukan saat di Bandara mau pulang ke Medan. Mestinya, kan, dikasih spare waktu, karenanya saya tidak bisa datang," paparnya.

Alasan lain ia memutuskan tidam hadir disebutkan lantaran barang muatan pada kontainer PT PMM sudah dilakukan tiga kali proses pemeriksaan atau NHI (Nota Hasil Intelijen).

Pada kontainer yang sudah berstatus NHI, disebutkannya tidak bisa dilakukan pembongkaran secara paksa. Prosesnya harus dilakukan secara prosedur dengan menghadirkan Bea Cukai dan Sucofindo selaku lembaga yang memberikan kelayakan untuk diekspor. 

"Pihak Bea Cukai dan Sucofindo sendiri tidak hadir, mestinya kan pembongkaran segel bisa ditunda lain waktu, pihak Kodaeral IV Batam melanggar aturan main," jelasnya. 

"Barang muatan PT PMM sudah NHI, beda statusnya dengan milik PT Timah dan MBS yang baru sekali pemeriksaan," bebernya.

Sebagai orang yang tahu hukum, pernyataan Juru Biacara Satgas PKH Ambarita Simanjuntak dinilai hanya memperkeruh suasana tanpa dilengkapi pengetahuan yang cukup yang berbasis pada data dan bukti otentik.

"Saya luruskan ya Pak Ambarita Simanjuntak, sebagai orang yang ahli hukum mestinya Bapak memberikan pencerahan pada kebenaran, bukan asal bunyi," sindir Poltak dengan ketus.

Ia menyebut muatan mineral ekspor sudah ada tata kelola dan regulasinya, jadi tidak bisa sembarangan main bongkar. Karena kalau dilakukan bongkar ulang biayanya sangat besar dan memakan waktu cukup panjang. Dampaknya akan merugikan pembeli barang dan pemilik barang. "Siapa yang mau menanggung biaya dan kerugian perusahaan," tukasnya.

Tapi, kata Poltak, kalau ada keadaan yang sangat memaksa maka pihaknya mengizinkan untuk membuka. "Itu pun harus ada permintaan Bea Cukai dan Sucofindo sebagai pejabat yang berwenang," sergahnya. 

"Intinya saya tegaskan, kami tidak ada menyelundup dan memuat barang mineral berbahaya seperti dituduhkan. Semua sudah mengikuti ketentuan resmi yang diatur pemerintah. Sebagai pembayar pajak bagi negara, kami sangat dirugikan dengan kejadian ini," imbuhnya.

Terkait berita bersiliweran yang menyebut PT PMM merugikan negara dari ekspor bahan mineral berbahaya yang nilainya mencapai triliunan rupiah, dipatikan Poltak itu hoax. "Saya pastikan itu hoax. Informasi itu sengaja disebar untuk memperkeruh keadaan dan merugikan perusahaan," ucap Poltak.

Ia menegaskan bahwa PT PMM hanya mengekspor ilminite, tidak ada kandungan lain dalam 15 kontainer yang ditangkap Kodaeral IV Batam. "Perlu kami jelaskan bahwa nilai barang 15 kontainer ilminite yang akan kami ekspor sebanyak 390 ton, dengan harga per ton  USD.500. Bila dikali 390 ton, nilainya hanya seharga USD 195.000, kalau dikali rupiah sekarang sekitar Rp3.4 miliar. Jadi tidak benar triliunan rupiah, jangan dibesar-besarkan," ucapnya dan menyebut bisa dibuktikan secara hukum.

Dalam konteks itu Poltak Silitonga telah mendatangi Kejaksaan Agung untuk mengklarifikasi berbagai tudingan, berikut bukti-bukti dokumen perizinan perusahaan yang diterima staf pada Jampidsus di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).

"PT PMM tidak ada melakukan penyeludupan barang tambang berbahaya yang dilarang oleh negara. Kebenaran akan mencari jalannya, semoga Tuhan memberkati," tuturnya.

Sebelumnya, Kapal Tongkang Capricorn yang mengangkut 25 kontainer bahan mineral tambang tujuan ekspor ke Singapura, ditangkap oleh KRI Kujang 642 Koarmada RI. Kapal ditangkap diperairan Nongsa Batan dalam perjalanan dari Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung menuju Singapura. Oleh KRI Kujang 642, kapal Tongkang Capricorn diserahkan ke Markas Kodaerah IV Batam. Rill/Red

Reaksi: