Jakarta, detikline.com – Komitmen Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jawara Advokasi dan Penegakan Keadilan Rakyat (LBH JANGKAR) dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat kembali diwujudkan melalui pendampingan hukum terhadap seorang warga Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, yang tengah menghadapi persoalan hukum terkait pinjaman online (pinjol). Senin (15/06).
Warga tersebut mendatangi Sekretariat LBH JANGKAR yang berlokasi di Jalan Pengukiran 4/31 Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, untuk meminta bantuan dan konsultasi hukum atas permasalahan yang dialaminya.
Dalam pengaduannya, ia mengaku menghadapi tekanan dan kebingungan terkait persoalan pinjaman online yang dinilai telah berdampak pada kondisi ekonomi maupun psikologisnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, LBH JANGKAR langsung melakukan kajian awal terhadap dokumen dan kronologi yang disampaikan pelapor guna menentukan langkah hukum yang tepat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Umum LBH JANGKAR, Andri Maulana, S.H., menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan kepastian hukum.
"Kami menerima laporan dari warga Tambora terkait permasalahan pinjaman online yang sedang dihadapinya. Sebagai lembaga bantuan hukum, LBH JANGKAR akan melakukan pendampingan secara profesional dan objektif berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada. Kami ingin memastikan setiap warga negara memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum yang layak," ujar Andri Maulana, S.H.
Menurutnya, maraknya persoalan pinjaman online di tengah masyarakat harus menjadi perhatian bersama, terutama apabila terdapat dugaan pelanggaran hak-hak konsumen atau tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Masyarakat tidak perlu takut ketika menghadapi persoalan hukum. Yang terpenting adalah segera berkonsultasi dengan pihak yang memahami aspek hukum agar mendapatkan solusi yang tepat. LBH JANGKAR hadir untuk membantu masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan pendampingan hukum," tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal LBH JANGKAR Lala Komalawati menyampaikan bahwa lembaganya akan terus membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, baik dalam perkara perdata, pidana, ketenagakerjaan, maupun persoalan yang berkaitan dengan transaksi digital dan keuangan.
Dengan adanya pendampingan ini, LBH JANGKAR berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya serta tidak ragu mencari bantuan hukum apabila menghadapi persoalan yang berpotensi merugikan dirinya. Rill/Lk


0Komentar