Jakarta, detikline.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jawara Advokasi dan Penegakan Keadilan Rakyat (LBH JANGKAR) kembali memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan.
Kali ini, LBH JANGKAR mendampingi seorang pekerja yang telah mengabdi selama 13 tahun di sebuah perusahaan dan diduga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Pekerja tersebut mengadukan permasalahannya kepada LBH JANGKAR setelah merasa hak-haknya sebagai pekerja belum terpenuhi sebagaimana mestinya.
Berdasarkan keterangan yang diterima, pekerja tersebut telah mengabdikan dirinya selama lebih dari satu dekade sebelum akhirnya terjadi perselisihan hubungan industrial dengan perusahaan tempatnya bekerja.
Dalam proses pendampingan, perusahaan diketahui telah melayangkan surat somasi kepada pihak pekerja.
Menanggapi hal tersebut, LBH JANGKAR selaku kuasa pendamping hukum telah memberikan tanggapan resmi atas surat somasi yang diterima guna menjaga hak-hak hukum klien serta memastikan penyelesaian perkara dilakukan secara proporsional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, LBH JANGKAR juga telah melakukan kunjungan langsung ke perusahaan yang bersangkutan sebagai bentuk iktikad baik untuk membuka ruang komunikasi dan mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Namun, pertemuan yang direncanakan belum dapat terlaksana secara maksimal karena pihak Human Resources Development (HRD) yang berwenang menangani persoalan tersebut sedang tidak berada di tempat.
Oleh karena itu, kedua belah pihak sepakat untuk menjadwalkan kembali pertemuan lanjutan guna membahas dan mencari penyelesaian atas permasalahan yang terjadi.
Ketua Umum LBH JANGKAR, Andri Maulana, S.H., menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan langkah persuasif dan musyawarah dalam menyelesaikan setiap sengketa hubungan industrial.
"Kami telah menerima pengaduan dari pekerja yang mengaku mengalami PHK setelah mengabdi selama 13 tahun. Sebagai lembaga bantuan hukum, kami berkewajiban memberikan pendampingan dan memastikan hak-hak klien kami mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya. Kami juga telah menanggapi surat somasi dari perusahaan dan melakukan kunjungan langsung sebagai bentuk iktikad baik untuk mencari penyelesaian secara musyawarah," ujar Andri Maulana.
Menurutnya, penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebaiknya dilakukan melalui dialog dan komunikasi yang baik sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut.
LBH JANGKAR selalu mengedepankan penyelesaian yang adil dan bermartabat bagi semua pihak. Kami berharap pertemuan lanjutan nantinya dapat menghasilkan solusi terbaik yang menghormati hak pekerja sekaligus memperhatikan kepentingan perusahaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal LBH JANGKAR Lala Komalawati menyampaikan bahwa lembaganya akan terus mengawal proses penyelesaian perkara tersebut hingga diperoleh kepastian hukum yang jelas.
LBH JANGKAR juga mengimbau kepada perusahaan dan pekerja untuk mengedepankan dialog yang konstruktif dalam setiap perselisihan hubungan kerja guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Saat ini, proses pendampingan masih berlangsung dan LBH JANGKAR menunggu jadwal pertemuan lanjutan dengan pihak perusahaan untuk membahas penyelesaian perkara tersebut secara komprehensif. Rill/Red

0Komentar