GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

8 Terdakwa Kasus Pemerasan Izin TKA di Kemnaker Divonis 4 hingga 7,5 Tahun Penjara

Lk
Font size:
12px
30px
Print
Gambar ilustrasi

Jakarta, detikline.com - Delapan terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dijatuhi hukuman penjara antara 4 hingga 7,5 tahun.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (22/4).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Praktik tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2017 hingga 2025.

“Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa terjadi pada periode kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri hingga Ida Fauziyah, dengan total nilai pemerasan diperkirakan mencapai Rp130 miliar.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan adalah tindakan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta turut menikmati hasil kejahatan.

Adapun hal yang meringankan, para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, serta telah mengembalikan uang yang diterima.

Majelis hakim juga menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berikut rincian vonis terhadap delapan terdakwa:

  1. Putri Citra Wahyoe divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp6,9 miliar subsider 2 tahun kurungan.
  2. Jamal Shodiqin divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp23,5 miliar subsider 2 tahun 6 bulan kurungan.
  3. Alfa Eshad divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,2 miliar subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.
  4. Suhartono divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
  5. Haryanto divonis 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp40,7 miliar subsider 4 tahun kurungan.
  6. Wisnu Pramono divonis 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp23,7 miliar subsider 3 tahun kurungan.
  7. Devi Angraeni divonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp3,2 miliar subsider 1 tahun kurungan.
  8. Gatot Widiartono divonis 6 tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp9,4 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Putusan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi dalam pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan izin tenaga kerja asing. Rill/Red

Reaksi:
Baca juga:
ads banner
ads banner