Jakarta, detikline.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan penggunaan surat pengunduran diri sebagai alat pemerasan oleh Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik saat ini masih menelusuri kronologi pembuatan surat pernyataan pengunduran diri tersebut dengan memeriksa sembilan orang saksi.
“Dalam pemeriksaan para saksi hari ini, penyidik mendalami kronologi pembuatan surat pernyataan pengunduran diri yang kemudian diduga digunakan sebagai alat untuk mengancam dan melakukan tindak pemerasan oleh Bupati,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (22/4).
KPK menyebut surat tersebut telah ditandatangani dan dibubuhi meterai, namun belum diisi tanggal, sehingga diduga dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat tekanan.
Adapun sembilan saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, antara lain pejabat pada Sekretariat Daerah, dinas teknis, hingga satuan polisi pamong praja.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan dalam perkara ini di Tulungagung pada Jumat (10/4). Dalam operasi tersebut, sebanyak 18 orang diamankan, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari setelah penangkapan, KPK membawa Gatut bersama sejumlah pihak lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2025–2026.
KPK menduga Gatut telah menerima uang sekitar Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar yang diminta kepada 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap konstruksi kasus secara utuh serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Rill/Red

0Komentar