GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Knesset Sahkan UU Hukuman Mati untuk Warga Palestina, Tuai Kecaman Internasional

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Yerusalem, detikline.com - Parlemen Israel, Knesset, mengesahkan undang-undang yang memungkinkan penerapan hukuman mati terhadap warga Palestina yang terbukti melakukan serangan mematikan terhadap warga Israel.

Undang-undang tersebut disetujui dalam pemungutan suara pada Senin (30/3), dengan 62 anggota parlemen mendukung, 48 menolak, dan satu abstain. Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, termasuk di antara pihak yang memberikan suara setuju.

Berdasarkan laporan Al Jazeera, aturan ini menginstruksikan pengadilan militer Israel untuk menjatuhkan hukuman mati kepada warga Palestina di wilayah Tepi Barat yang terbukti melakukan serangan mematikan.

Namun, undang-undang tersebut tidak berlaku sebaliknya bagi warga Israel yang melakukan tindakan serupa terhadap warga Palestina, sehingga memicu kritik terkait potensi diskriminasi dalam penerapannya.

Pemerintah Otoritas Palestina mengecam keras kebijakan tersebut dan menyebutnya sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional.

Dalam pernyataannya, Otoritas Palestina menilai undang-undang tersebut melanggar Konvensi Jenewa Keempat, khususnya terkait perlindungan warga sipil dan jaminan peradilan yang adil.

Sejumlah pakar juga mengkritisi legalitas aturan tersebut. Peneliti senior di Center for Democratic Values and Institutions, Amichai Cohen, menyatakan bahwa Israel tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan undang-undang di wilayah Tepi Barat menurut hukum internasional.

Kelompok hak asasi manusia B'Tselem turut menyuarakan kekhawatiran bahwa undang-undang ini berpotensi melegitimasi kekerasan terhadap warga Palestina.

“Undang-undang ini dirancang sedemikian rupa sehingga hanya berlaku bagi warga Palestina, dan berisiko menjadikan pembunuhan sebagai praktik yang dilegalkan,” demikian pernyataan organisasi tersebut.

Selain itu, kritik juga datang dari kalangan hukum di Israel. Asosiasi Hak-Hak Sipil di Israel telah mengajukan petisi ke Mahkamah Agung Israel untuk menentang undang-undang tersebut, dengan alasan adanya unsur diskriminatif dalam ketentuan yang disahkan.

Mereka menyoroti bahwa vonis hukuman mati dapat dijatuhkan hanya melalui keputusan mayoritas sederhana, bukan keputusan bulat hakim, yang dinilai menyimpang dari prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum pidana berat.

Sementara itu, Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, menyatakan bahwa kebijakan tersebut dimaksudkan sebagai langkah tegas terhadap aksi kekerasan.

“Mulai hari ini, siapa pun yang merenggut nyawa warga Israel akan menerima konsekuensi yang sama,” ujarnya.

Reaksi internasional juga bermunculan. Menteri luar negeri dari Prancis, Jerman, Italia, dan Inggris dilaporkan telah menyampaikan kecaman terhadap kebijakan tersebut, dengan menilai langkah itu dapat memperburuk situasi konflik di kawasan.

Hingga saat ini, undang-undang tersebut masih menjadi sorotan berbagai pihak, baik di dalam negeri Israel maupun komunitas internasional, terkait implikasinya terhadap hak asasi manusia dan stabilitas kawasan. Rill/Red

Reaksi:
Baca juga:
ads banner
ads banner