Jakarta, detikline.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Siti Aisyah, menyoroti pelimpahan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, dari Polda Metro Jaya kepada Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia.
Dalam rapat audiensi bersama koalisi masyarakat sipil, Selasa (31/3), Aisyah menilai langkah tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, seolah aparat kepolisian tidak mampu menangani perkara tersebut secara penuh.
“Kami berharap Polda tidak menutup diri atas masukan masyarakat sipil. Ini adalah perintah negara, termasuk Presiden untuk menuntaskan kasus ini,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelimpahan yang terlalu cepat dapat menimbulkan kesan adanya kekhawatiran atau tekanan, yang justru berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Kalau diserahkan begitu saja, masyarakat bisa merasa bahwa aparat penegak hukum tidak berdaya. Ini tentu menjadi perhatian serius,” tambahnya.
Lebih lanjut, Aisyah menilai pelimpahan tersebut mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan unsur militer dalam kasus tersebut. Namun, ia mempertanyakan apakah seluruh pihak yang diduga terlibat telah diperiksa secara menyeluruh.
Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi menyebut sedikitnya 16 orang diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras tersebut. Aisyah pun mendorong agar proses hukum dapat dilakukan secara transparan dan mempertimbangkan mekanisme peradilan koneksitas antara sipil dan militer.
“Untuk pelaku sipil diproses di peradilan umum, sedangkan yang berasal dari militer di peradilan militer. Ini penting agar keadilan bisa ditegakkan secara menyeluruh,” jelasnya.
Dalam forum yang sama, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Fadhil Alfathan, juga mempertanyakan dasar hukum pelimpahan kasus tersebut.
Menurutnya, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terbaru telah menegaskan peran penyidik Polri sebagai penyidik utama, sehingga pelimpahan ke institusi lain perlu memiliki dasar hukum yang jelas.
“Pertanyaan kami sederhana, apa dasar hukumnya? Ini harus disampaikan secara transparan dan akuntabel kepada publik,” tegas Fadhil.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menyatakan bahwa keputusan pelimpahan telah diambil setelah melalui proses penyelidikan awal.
“Saat ini permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI,” ujarnya dalam rapat.
Di sisi lain, Tentara Nasional Indonesia telah mengamankan empat orang anggotanya yang diduga terlibat, masing-masing berinisial NDP (kapten), SL dan BHW (letnan satu), serta ES (sersan dua). Keempatnya bertugas di satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI dari unsur Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Perkembangan lain, Kepala Badan Intelijen Strategis, Yudi Abrimantyo, dilaporkan telah mengundurkan diri dari jabatannya. Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menyampaikan bahwa proses serah terima jabatan telah dilakukan pada Rabu (25/3).
Hingga saat ini, proses penanganan kasus masih terus berjalan dan belum ada keterangan resmi lanjutan terkait perkembangan penyidikan dari pihak berwenang. Rill/Red

0Komentar