GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Wabup Lebak Amir Hamzah Tersinggung Pernyataan Bupati Hasbi di Acara Halalbihalal

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Lebak, detikline.com - Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, mengaku tersinggung atas pernyataan Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya, yang menyinggung masa lalunya dalam sebuah acara halalbihalal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak.

Amir menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk penghinaan pribadi karena disampaikan di hadapan publik dan tidak berkaitan dengan tugas pemerintahan.

“Ketika menyebut soal masa lalu saya sebagai mantan narapidana di forum umum, itu penghinaan. Saya sempat berdiri untuk mengingatkan agar tidak menyampaikan hal seperti itu,” ujar Amir, Selasa (31/3), dalam keterangan tertulis.

Ia menegaskan, pernyataan tersebut tidak memiliki relevansi dengan kinerjanya sebagai wakil bupati. Menurutnya, penyampaian hal yang bersifat personal di ruang publik tidak pantas dilakukan dalam forum resmi pemerintahan.

“Saya merasa terhina karena disampaikan di khalayak umum dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan,” tambahnya.

Amir juga mengungkapkan bahwa dirinya bukan pertama kali menerima pernyataan bernada keras dari Bupati. Ia menyebut sejumlah kepala dinas dan aparatur sipil negara (ASN) juga pernah mengalami hal serupa.

“Ini bukan yang pertama. Di beberapa kesempatan, bahasa yang digunakan juga kurang pantas untuk forum resmi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Amir menilai kondisi pembangunan di Kabupaten Lebak saat ini menunjukkan progres yang cukup baik. Namun, ia mengingatkan bahwa komunikasi yang kurang baik dapat berdampak pada citra pemerintahan daerah.

“Secara pembangunan kita cukup baik dibanding daerah lain, tapi kalau koordinasi tidak berjalan dan komunikasi tidak tepat, citra yang sudah baik bisa menjadi buruk,” ujarnya.

Sementara itu, ketegangan antara Bupati dan Wakil Bupati terjadi saat kegiatan halalbihalal yang digelar di Pendopo Bupati Lebak, Senin (30/3). Dalam sambutannya, Hasbi awalnya memberikan arahan kepada ASN terkait pelaksanaan tugas sesuai aturan.

Dalam kesempatan tersebut, Hasbi juga menyinggung kewenangan wakil bupati dengan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya terkait batasan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD).

Ia menyampaikan bahwa peran wakil bupati memiliki batasan tertentu, kecuali dalam kondisi mendapat pendelegasian atau saat bupati berhalangan.

Di akhir penyampaiannya, Hasbi turut menyinggung masa lalu Amir Hamzah yang pernah terlibat kasus hukum terkait sengketa Pilkada 2013.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak Bupati Lebak terkait respons atas keberatan yang disampaikan Wakil Bupati. Rill/Red

Reaksi:
Baca juga:
ads banner
ads banner