Jakarta, detikline.com - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Jawara Advokasi dan Penegak Keadilan Rakyat (DPP LBH JANGKAR) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan akses keadilan.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 051/SKK/YLBH-JANGKAR/V/2026 tertanggal 10 Juni 2026, seorang warga Jakarta Barat bernama Jajat secara resmi memberikan kuasa kepada tim Advokat, Pengacara, Paralegal, dan Konsultan Hukum DPP LBH JANGKAR untuk melakukan pendampingan hukum atas permasalahan yang sedang dihadapinya.
Tim pendamping hukum yang menerima kuasa tersebut terdiri dari Andri Maulana, S.H., Miptahudin, S.H., Lala Komalawati, S.H., Ramdani Anshori Muslim, S.H., dan Satrio Anggoro, CPP.
Mereka diberikan kewenangan untuk memberikan konsultasi hukum, menghadiri undangan klarifikasi, melakukan mediasi, negosiasi, pemeriksaan, serta berbagai tindakan hukum lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Tim Pendamping LBH JANGKAR, Andri Maulana, S.H., menyampaikan bahwa pendampingan hukum merupakan bagian dari upaya organisasi dalam memastikan setiap warga negara memperoleh hak yang sama di hadapan hukum.
LBH JANGKAR hadir untuk memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada masyarakat tanpa diskriminasi. Kami akan menjalankan amanah yang diberikan klien secara profesional, objektif, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," ujarnya.
Andri berkomitmen mengawal setiap proses hukum yang dihadapi pemberi kuasa dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.
"Pendampingan ini merupakan bentuk nyata pengabdian LBH JANGKAR kepada masyarakat,""ungkapnya.
Melalui pendampingan tersebut, LBH JANGKAR berharap seluruh proses penyelesaian permasalahan hukum dapat berjalan secara adil, objektif, dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak hukum masyarakat.
Sebagai lembaga yang bergerak di bidang advokasi dan bantuan hukum, LBH JANGKAR terus berupaya menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi hukum, pendampingan, serta memperjuangkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Rill/Lk

0Komentar