Makassar, detikline.com — Sebanyak 34 personel Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri.
Pemecatan tersebut diputuskan setelah mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menyatakan bahwa sanksi tegas ini diberikan karena para terhukum dinilai tidak lagi dapat dibina oleh institusi kepolisian.
“PTDH dijatuhkan karena yang bersangkutan sudah tidak memungkinkan lagi untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” ujar Djoko dalam keterangannya, Minggu (1/2).
Menurut Djoko, tindakan yang dilakukan ke-34 personel tersebut telah mencederai citra dan kehormatan institusi Polri di mata publik.
“Perbuatan mereka bertentangan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya yang menjadi pedoman hidup serta etika profesi anggota Polri,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa langkah pemecatan ini merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam menjaga marwah institusi, meningkatkan profesionalisme, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat.
“Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat karena hal itu berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap kepolisian,” katanya.
Djoko juga menekankan bahwa penegakan disiplin internal merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi Polri dalam mewujudkan aparat penegak hukum yang profesional, modern, dan terpercaya.
Polda Sulteng, lanjutnya, mengingatkan seluruh personel untuk selalu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi etika profesi, serta mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Rill/Red

0Komentar