Tangerang, detikline.com - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya yang dilaporkan oleh istri korban berinisial FY ke Polres Metro Tangerang Kota pada 22 September 2025.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan status tersangka dan telah mengirimkan surat panggilan kepada Bahar bin Smith untuk dimintai keterangan.
“Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin, Minggu (1/2).
Awaludin menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam perkara ini, Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Peristiwa yang menjadi dasar laporan tersebut terjadi pada 21 September 2025 dalam sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, seorang anggota Banser mendatangi lokasi untuk mendengarkan ceramah.
Menurut keterangan dalam laporan, ketika anggota Banser tersebut mendekat dan bermaksud bersalaman dengan Bahar bin Smith, ia dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan, di mana diduga terjadi kekerasan fisik hingga menyebabkan luka-luka.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Metro Tangerang Kota masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti terkait perkara tersebut. Rill/Red

0Komentar