GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Red Notice Terbit, Polri Kepung Ruang Gerak Buronan Kasus Minyak Riza Chalid

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jakarta, detikline.com - Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menyatakan telah mengaktifkan koordinasi dengan seluruh negara anggota Interpol untuk memburu buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk turunannya, Mohammad Riza Chalid (MRC).

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengatakan langkah ini dilakukan setelah Interpol resmi menerbitkan Red Notice terhadap Riza Chalid.

“Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026, atau sekitar satu minggu lalu,” ujar Untung dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (1/2).

Menurutnya, status Red Notice tersebut telah disebarluaskan kepada 196 negara anggota Interpol, sehingga mempersempit ruang gerak pelarian tersangka kasus dugaan korupsi di tubuh Pertamina periode 2018–2023 tersebut.

“Secara teknis, kami sudah berkoordinasi dengan counterpart kami, termasuk Interpol Lyon,” jelasnya.

Untung mengungkapkan, keberadaan Riza Chalid telah terdeteksi berada di salah satu negara anggota Interpol. Polri, kata dia, telah menjalin komunikasi dengan aparat penegak hukum setempat.

“Subjek Red Notice ini berada di salah satu negara yang sudah kami identifikasi dan petakan. Kami juga sudah menjalin kontak dengan pihak berwenang di sana,” katanya.

Meski demikian, Untung belum bersedia mengungkap secara spesifik negara tempat Riza Chalid berada dengan alasan kepentingan penyelidikan.

Saat ini, Polri bersama Kejaksaan Agung dan mitra internasional tengah menyusun strategi untuk melakukan penangkapan.

“Proses penangkapan sedang kami kerjakan, terus kami koordinasikan dan perbarui. Kami tidak tinggal diam dan akan menindaklanjuti Red Notice ini,” tegasnya.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, Mohammad Riza Chalid resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung sejak 19 Agustus 2025 setelah mangkir dari pemanggilan penyidik.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka, di antaranya:

  • Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Mohammad Riza Chalid – Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM)
  • Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp285 triliun, yang terdiri atas: Rp193,7 triliun kerugian keuangan negara, Rp91,3 triliun kerugian perekonomian negara. Rill/Red

Reaksi:
Baca juga:
ads banner
ads banner