![]() |
| Gambar ilustrasi |
Yogyakarta, detikline.com - Polresta Yogyakarta menerima laporan dugaan tindak pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru Sekolah Luar Biasa (SLB) di wilayah Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Terlapor merupakan guru berinisial IM.
Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum keluarga korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta pada Jumat (20/2/2026).
Kuasa hukum korban, Hilmi Miftahzen, menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan IM atas dugaan perbuatan cabul terhadap seorang siswi berusia 17 tahun. Dugaan peristiwa itu disebut terjadi beberapa kali pada November hingga Desember 2025.
“Ada tindakan yang tidak semestinya dilakukan oleh oknum guru,” ujar Hilmi di Mapolresta Yogyakarta, dalam keterangan tertulis.
Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, dugaan peristiwa terjadi baik di dalam maupun di luar ruang kelas saat jam sekolah berlangsung. Pihaknya menyebut masih mendalami frekuensi kejadian berdasarkan keterangan korban.
Korban disebut baru menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya pada Januari 2026, sebelum akhirnya laporan resmi diajukan ke kepolisian. Saat ini, korban dilaporkan mengalami trauma dan mendapat pendampingan dari keluarga.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, membenarkan bahwa laporan tersebut sedang dalam proses administrasi.
“Laporan terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak sedang diproses. Mohon menunggu nomor laporan resminya,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Suhirman, menyatakan pihaknya akan membentuk tim untuk melakukan pendalaman internal, termasuk memeriksa IM yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Suhirman, pemeriksaan awal telah dilakukan oleh pihak sekolah. Terlapor disebut telah dinonaktifkan dari kegiatan belajar mengajar untuk sementara waktu. Selanjutnya, yang bersangkutan akan ditarik ke Disdikpora DIY atau dibebastugaskan sementara (non-job) selama proses pemeriksaan berlangsung.
Disdikpora DIY juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna memastikan adanya pendampingan terhadap korban, dengan persetujuan keluarga.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan dan pihak kepolisian belum menetapkan status hukum terhadap terlapor.
Kasus ini ditangani dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap identitas korban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Rill/Lk

0Komentar