Jakarta, detikline.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan uang hasil dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa penyidik sejauh ini telah menemukan dua lokasi yang disebut sebagai “safe house” sejak pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Salah satu lokasi disebut berupa unit apartemen.

Selain itu, penyidik juga telah menggeledah sebuah rumah di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Dari lokasi tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp5 miliar yang tersimpan dalam lima koper.

“Berarti ada indikasi penggunaan cara seperti itu. Kami akan melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya safe house lain,” ujar Setyo di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Setyo menjelaskan, istilah “safe house” merupakan penyebutan yang digunakan oleh para tersangka dalam perkara ini. Lokasi yang dimaksud bisa berupa rumah, apartemen, maupun tempat lain yang digunakan untuk menyimpan uang.

Menurutnya, penyidik masih terus menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut. Hingga saat ini, KPK menyatakan belum menemukan aliran dana yang mengarah kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letnan Jenderal (Purn) Djaka Budi Utama.

“Untuk sementara belum ada,” kata Setyo.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan DJBC periode 2024–Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri; Pemilik PT Blueray John Field; serta Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.

Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK untuk kepentingan penyidikan.

Tiga tersangka dari unsur pejabat Bea Cukai disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP, serta ketentuan lain yang relevan dalam KUHP.

Sementara tiga tersangka dari pihak swasta selaku pemberi suap disangkakan melanggar ketentuan terkait tindak pidana suap dalam KUHP.

KPK menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Rill/Red

Reaksi: