GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Resmi Bercerai, Pengadilan Agama Bandung Kabulkan Gugatan Cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Bandung, detikline.com - Pengadilan Agama (PA) Bandung mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil. Dengan putusan tersebut, keduanya resmi bercerai.

Putusan perkara dibacakan pada Rabu (7/1) melalui mekanisme persidangan elektronik atau e-court.

Humas PA Bandung Ikhwan Sopiyan menjelaskan, agenda persidangan pada hari tersebut merupakan pembacaan putusan karena seluruh tahapan persidangan telah selesai dilaksanakan.

“Perkembangannya untuk hari ini agendanya adalah penjatuhan putusan karena perkaranya sudah melalui persidangan dan telah selesai. Intinya, gugatan yang diajukan inisial AT terhadap RK dikabulkan,” ujar Ikhwan di Bandung.

Ikhwan menyampaikan pembacaan putusan dilakukan secara elektronik dan tidak dapat dipublikasikan secara terbuka kepada umum.

Terkait pertimbangan majelis hakim, Ikhwan menyatakan tidak dapat menjelaskannya secara rinci karena perkara perceraian disidangkan secara tertutup, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Hak Asuh Anak

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga mencatat adanya kesepakatan antara kedua pihak mengenai hak asuh anak. Hak asuh anak bernama Zahra diserahkan kepada Atalia Praratya.

“Untuk anak, disepakati oleh kedua belah pihak bahwa Zahra diasuh oleh ibunya,” kata Ikhwan.

Ia menambahkan, majelis hakim memberikan kesempatan bagi para pihak apabila hendak menempuh upaya hukum lanjutan.

“Masa upaya hukumnya, apabila ada yang mengajukan banding, diberikan waktu 14 hari,” ujarnya.

Kuasa Hukum Belum Terima Salinan Putusan

Sementara itu, kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan resmi dari pengadilan.

“Belum ada,” kata Debi, dalam keterangan tertulis.

Hal serupa disampaikan kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, yang juga mengaku belum menerima salinan putusan perceraian kliennya.

“Belum menerima juga,” ujarnya. Rill/Red

Reaksi:
Baca juga:
ads banner
ads banner