GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Putusan Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Dibacakan Hari Ini Lewat E-Court

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jakarta, detikline.com - Pengadilan dijadwalkan membacakan putusan perkara perceraian antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil pada Rabu (7/1). Pembacaan putusan dilakukan melalui mekanisme persidangan elektronik atau e-court.

Sidang putusan tersebut digelar tanpa kehadiran fisik para pihak di ruang sidang. Proses persidangan berlangsung secara daring dan hanya diikuti oleh masing-masing kuasa hukum.

Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, sebelumnya membenarkan agenda sidang putusan tersebut. Ia menyatakan pembacaan putusan memang dijadwalkan berlangsung pada Rabu ini.

“Betul. Putusan melalui e-court. Jadi tidak hadir secara fisik ke pengadilan, tetapi sidang putusan melalui e-court masing-masing kuasa hukum,” kata Debi saat dihubungi, Sabtu (3/1).

Dengan agenda pembacaan putusan tersebut, proses hukum perceraian pasangan ini tinggal menunggu ketetapan majelis hakim. Debi menegaskan kliennya tetap pada keputusan awal untuk mengakhiri rumah tangga yang telah dibangun selama puluhan tahun.

“Tidak ada perubahan. Keputusannya tetap berpisah,” ujarnya.

Sebelumnya, gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya disebut telah memasuki tahap akhir dan diperkirakan berujung pada putusan resmi. Apabila gugatan dikabulkan, maka Atalia dan Ridwan Kamil akan sah bercerai setelah putusan dibacakan.

Atalia Praratya dan Ridwan Kamil menikah pada 7 Desember 1996. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai dua anak, yakni Emmeril Kahn Mumtadz yang telah meninggal dunia, serta Camillia Laetitia Azzzahra. Pada 2020, pasangan ini juga mengadopsi seorang anak laki-laki bernama Arkana Aidan Misbach.

Dalam beberapa waktu terakhir, rumah tangga keduanya sempat menjadi perhatian publik seiring beredarnya isu dugaan hubungan pribadi Ridwan Kamil dengan seorang selebgram. Isu tersebut sempat dilaporkan ke kepolisian dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, termasuk tes DNA oleh Bareskrim Polri.

Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa DNA anak yang dimaksud tidak identik dengan Ridwan Kamil. Dengan demikian, dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam rumah tangga pasangan tersebut dinyatakan tidak terbukti.

Baik Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil sebelumnya juga telah membantah adanya orang ketiga sebagai penyebab perceraian dan menegaskan bahwa keputusan berpisah merupakan keputusan pribadi yang diambil secara matang. Rill/Red

Reaksi:
Baca juga:
ads banner
ads banner