Jakarta, detikline.com – Di tengah bergulirnya proses hukum dugaan perzinaan, pengusaha Insanul Fahmi disebut siap melakukan langkah ekstrem demi membuka ruang damai dengan istri sahnya, Wardatina Mawa.
Melalui kuasa hukumnya, Insanul diklaim rela merendahkan diri hingga meminta maaf secara langsung demi menyelesaikan konflik rumah tangga secara kekeluargaan.
Kuasa hukum Insanul Fahmi, Tommy Tri Yunanto, menyatakan kliennya masih mengakui Wardatina Mawa sebagai istri sah dan berupaya menjalin komunikasi di tengah laporan pidana yang telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
“Insanul ingin bertemu Mawa. Ia siap meminta maaf dan menunjukkan itikad baik,” ujar Tommy, Sabtu (10/1).
Insanul Fahmi mengaku telah lama berupaya membuka dialog, namun belum menemukan titik temu.
Ia berharap difasilitasi untuk bertemu langsung dengan keluarga, termasuk anak, sebagai bagian dari upaya penyelesaian damai.
“Saya sudah lama mencoba komunikasi dan ingin bertemu,” kata Insanul.
Di sisi lain, Insanul menilai terdapat faktor eksternal yang memperumit upaya damai tersebut.
Namun, pernyataan itu disampaikannya sebagai pandangan pribadi dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Sementara itu, Inara Rusli sebelumnya mengungkapkan kesulitan menjalin komunikasi dengan Wardatina Mawa.
Ia menyebut telah mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, namun tidak memperoleh respons dan mengaku terhalang akses komunikasi.
Kasus ini bermula dari laporan Wardatina Mawa terhadap Insanul Fahmi dan Inara Rusli atas dugaan perzinaan.
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan telah mengantongi sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV, tangkapan layar percakapan media sosial, serta dokumen administrasi kependudukan.
Di sisi lain, Inara Rusli juga melaporkan dugaan penyebaran rekaman CCTV rumah pribadinya ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/581/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Hingga kini, seluruh laporan masih dalam proses penyelidikan dan penanganan aparat penegak hukum.
Semua pihak yang terlibat tetap berada dalam posisi asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Rill/Red

0Komentar