GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jakarta, detikline.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Yaqut telah diterbitkan pada awal Januari 2026.

"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," ujar Budi kepada media, Jumat (9/1).

Senada dengan Budi, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan status hukum tersebut. Namun, ia menyebutkan bahwa rincian konstruksi perkara akan dipaparkan lebih lanjut melalui konferensi pers resmi.

Fokus pada Kerugian Negara

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, sebelumnya sempat memberikan sinyal terkait perkembangan kasus ini dalam paparan kinerja akhir tahun 2025. Ia menegaskan bahwa lembaga antirasuah mengedepankan prinsip kehati-hatian karena menyangkut hak asasi manusia.

KPK memastikan akan menjerat tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami akan sangkakan pasal yang mewajibkan adanya perhitungan kerugian negara. Saat ini, kami terus berkomunikasi intens dengan auditor BPK untuk mematikan nilai kerugian tersebut," kata Fitroh.

Rentetan Penyelidikan dan Penggeledahan

Sebelum penetapan tersangka ini, KPK telah melakukan serangkaian langkah hukum yang masif, di antaranya:

Pencegahan Luar Negeri: Sejak 11 Agustus 2025, KPK telah melarang Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan Fuad Hasan Masyhur untuk bepergian ke luar negeri.

Penggeledahan: Tim penyidik telah menggeledah kediaman pribadi Yaqut di Condet, Jakarta Timur, ruang Ditjen PHU Kemenag, serta beberapa kantor agen perjalanan haji.

Penyitaan Aset: KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, hingga aset properti yang diduga berkaitan dengan perkara.

Sejumlah saksi kunci juga telah diperiksa, mulai dari jajaran pejabat Kemenag seperti Dirjen PHU Hilman Latief, hingga pemilik agen perjalanan besar seperti Fuad Hasan Masyhur (Maktour) dan Khalid Basalamah (Uhud Tour).

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dampaknya terhadap manajemen antrean haji nasional yang melibatkan hak ribuan calon jemaah di Indonesia. Rill/Red

Reaksi:
Baca juga:
ads banner
ads banner