Program Makan Bergizi Gratis kembali menjadi sorotan publik setelah Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Kebijakan tegas ini diambil setelah ditemukan menu kelapa utuh yang diberikan kepada penerima manfaat, yang dinilai tidak sesuai dengan standar menu program.

Jakarta, detikline.com - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas terhadap sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, yang memberikan kelapa utuh sebagai bagian dari menu dalam program Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kesembilan SPPG tersebut kini resmi dihentikan sementara operasionalnya atau di-suspend guna menjalani proses evaluasi.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyayangkan keputusan para pengelola SPPG yang dinilai kurang memperhatikan polemik serupa yang sebelumnya sudah menjadi perhatian publik di beberapa daerah.

"Pemberian kelapa utuh sebelumnya sudah menjadi perhatian publik di beberapa daerah. Seharusnya hal itu menjadi pembelajaran bagi seluruh pengelola SPPG agar lebih berhati-hati dalam menentukan menu yang diberikan kepada penerima manfaat," ujar Nanik dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (15/3).

Ia juga menegaskan bahwa alasan pemberian menu tersebut atas permintaan penerima manfaat tidak dapat dijadikan pembenaran. Menurutnya, setiap pengelola SPPG tetap wajib mematuhi standar menu serta pedoman operasional yang telah ditetapkan dalam program MBG.

"Seluruh SPPG tetap harus mengikuti pedoman menu dan standar pelayanan yang sudah ditetapkan. Karena itu, sembilan SPPG di Gresik yang memberikan kelapa utuh saat ini kami hentikan sementara operasionalnya untuk proses evaluasi," tegasnya.

Selain penghentian operasional sementara, BGN juga memerintahkan agar kepala SPPG yang terlibat dikenakan tindakan disipliner.

"Saya juga perintahkan Kepala SPPG ditindak tegas dengan memberikan SP1 atau rotasi karena sebagai pimpinan tidak mengikuti perkembangan informasi sehingga kejadian serupa terulang," tambah Nanik.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menyatakan bahwa sejak 14 Maret 2026, kesembilan SPPG tersebut telah resmi berhenti beroperasi sementara.

Adapun sembilan SPPG yang dimaksud meliputi SPPG Gresik Sidayu Ngawen, SPPG Gresik Sidayu Wadeng, SPPG Gresik Dukun Wonokerto, SPPG Gresik Dukun Lowayu, SPPG Gresik Dukun Sembungan Kidul, SPPG Gresik Dukun Tebuwung, SPPG Gresik Ujungpangkah Glatik, SPPG Gresik Balongpanggang Pucung, serta SPPG Gresik Sidayu Sidomulyo.

BGN juga mengingatkan seluruh pengelola SPPG di berbagai daerah agar lebih cermat dalam menjalankan program MBG, termasuk memperhatikan standar menu, keamanan pangan, serta sensitivitas terhadap isu yang berkembang di masyarakat. Rill/Red

Reaksi: