GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jakarta, detikline.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan proses penanganan perkara tersebut sudah menunjukkan perkembangan dan diharapkan segera mencapai titik terang.

“Ya mudah-mudahan sudah ada titik terang. Segera kita umumkan,” ujar Fitroh kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (7/1).

Fitroh mengungkapkan, KPK telah berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. Menurutnya, kedua lembaga sepakat bahwa kerugian negara dapat dihitung.

“Yang pasti sudah ada komunikasi antara tim KPK dengan tim BPK, yang insyaallah sudah ada kesepakatan bersama bahwa itu bisa dihitung,” ujarnya.

Terkait adanya informasi perbedaan pandangan di internal KPK dalam penanganan perkara ini, Fitroh menyebut hal tersebut merupakan dinamika yang lazim terjadi dalam proses penegakan hukum.

“Itu biasa dalam sebuah dinamika. Di setiap kasus pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius,” katanya.

Pemeriksaan Saksi dan Penggeledahan

Dalam proses penyidikan yang berjalan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak, mulai dari pejabat Kementerian Agama hingga biro perjalanan haji dan umrah serta asosiasi terkait.

Salah satu saksi yang telah dimintai keterangan adalah Menteri Agama pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas.

Pada 11 Agustus 2025, KPK juga menerbitkan Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.

Selain itu, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, hingga properti. Rill/Lk

Reaksi:
Baca juga:
ads banner
ads banner