Aceh Timur, detikline.com - Ketua Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Aceh Timur menilai kebijakan pendataan korban banjir yang hanya berfokus pada rumah rusak merupakan langkah yang sangat keliru dan berpotensi besar mengabaikan masyarakat paling rentan.
Ia menegaskan, banyak warga terdampak banjir yang memiliki Kartu Keluarga (KK) dan berdomisili di wilayah banjir, namun tidak memiliki rumah sendiri karena menyewa atau menumpang. Akibatnya, kelompok ini tidak tercatat sebagai penerima bantuan karena pendataan hanya menyasar kepemilikan rumah.
“Ini sangat kita sesalkan. Warga yang menyewa rumah ikut terdampak banjir, kehilangan pekerjaan, perabotan rumah tangga rusak atau hanyut, tetapi tidak mendapatkan bantuan karena yang didata hanya rumah, bukan manusianya,” tegas Ketua JWI Aceh Timur.
Menurutnya, kondisi masyarakat pascabanjir hingga kini masih sangat memprihatinkan. Lebih dari satu bulan setelah bencana, banyak warga belum memiliki penghasilan, tidak dapat bekerja, dan sepenuhnya bergantung pada bantuan relawan. Bahkan, di sejumlah wilayah pedalaman masih terdapat warga yang bertahan di tenda pengungsian dengan keterbatasan fasilitas.
“Yang paling dibutuhkan saat ini adalah percepatan pembangunan hunian sementara (Huntara), serta pencairan dana pemulihan ekonomi dan bantuan peralatan senilai sekitar Rp8 juta. Dana ini sangat krusial sebagai dana darurat agar masyarakat bisa bertahan hidup,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dana pemulihan ekonomi tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar, memulai kembali usaha kecil, atau sekadar bertahan hidup apabila bantuan pemerintah terlambat dan relawan tidak lagi hadir. Dengan adanya dana tersebut, masyarakat tidak harus terus tinggal di tenda sambil menunggu pembangunan Huntara.
Ketua JWI Aceh Timur juga menyoroti ketimpangan penerima bantuan, yang selama ini dinilai lebih banyak dinikmati oleh korban banjir kategori ringan, yakni mereka yang memiliki rumah dan modal awal. Sementara itu, masyarakat yang menyewa rumah dan tidak memiliki aset justru terpinggirkan.
“Mereka yang memiliki rumah masih mempunyai aset, bahkan ada rumah yang disewakan dan pemiliknya tidak terdampak langsung. Namun yang menerima bantuan justru pemilik rumah, bukan penyewanya yang benar-benar terdampak,” ungkapnya.
Ia menilai pendekatan pendataan berbasis rumah sangat tidak adil, karena penyewa rumah merupakan pihak yang paling merasakan dampak banjir, mulai dari kehilangan tempat tinggal, perabotan rumah tangga, hingga mata pencaharian. Sebaliknya, pemilik rumah masih memiliki aset yang dapat diperbaiki atau dimanfaatkan kembali.
“Oleh karena itu, kami meminta pemerintah pusat, BNPB, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur agar segera mengubah pola pendataan korban banjir. Pendataan harus berbasis Kartu Keluarga (KK), bukan semata-mata kepemilikan rumah,” tegasnya.
Ia menekankan, siapa pun yang berdomisili di wilayah terdampak dan mengalami kerugian ekonomi harus terdata dan mendapatkan bantuan, tanpa melihat status kepemilikan rumah.
“Bencana ini menimpa manusia, bukan hanya bangunan. Jika pendataan tetap berbasis rumah, maka akan selalu ada korban banjir yang terlewatkan dan tidak tersentuh bantuan,” pungkasnya. Rill/Red

0Komentar