Jakarta, detikline.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera melakukan penahanan terhadap dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait program sosial di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan proses penahanan akan dilakukan secepatnya, seiring dengan berjalannya penyidikan perkara tersebut.
“Sesegera mungkin, karena proses penyidikan juga masih terus berlangsung,” ujar Budi dalam keterangan tertulis. Minggu (4/1).
Budi menjelaskan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak, termasuk DPR RI, BI, dan OJK. Keterangan para saksi tersebut dinilai penting untuk melengkapi berkas perkara.
“Tidak hanya pemeriksaan saksi, untuk melengkapi berkas penyidikan, tim juga melakukan penggeledahan guna mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan,” kata Budi.
Ia menambahkan, penyidik turut melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga berkaitan atau bersumber dari tindak pidana tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Menurut Budi, penyidik masih terus mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program sosial BI dan OJK yang diduga disalahgunakan oleh kedua tersangka.
“Pemeriksaan tidak hanya dari sisi DPR, tetapi juga meminta keterangan dari BI dan OJK sebagai pemilik program, serta pihak-pihak lain yang mengetahui pelaksanaan riil program PSBI atau CSR BI dan OJK di lapangan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Satori dan Heri Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Keduanya juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Satori diduga menerima dana sebesar Rp12,52 miliar, yang terdiri dari Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja lain Komisi XI DPR RI.
Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain dalam bentuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta aset lainnya.
Satori juga disinyalir merekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah menyamarkan penempatan dan pencairan deposito agar tidak teridentifikasi dalam rekening koran.
Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima total dana sebesar Rp15,86 miliar, dengan rincian Rp6,26 miliar dari BI melalui PSBI, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja lain Komisi XI DPR RI.
Heri Gunawan diduga melakukan pencucian uang dengan memindahkan dana penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi. Ia juga disebut meminta pihak lain membuka rekening baru untuk menampung dana tersebut melalui metode setor tunai.
Dana yang terkumpul dalam rekening penampung itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta pembelian kendaraan roda empat. Rill/lala

0Komentar