Jakarta, detikline.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyiapkan sebanyak 968 lokasi kerja sosial sebagai bagian dari persiapan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada awal tahun ini.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, pihaknya melalui seluruh Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) di Indonesia telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta mitra terkait guna mendukung pelaksanaan putusan pidana nonpemenjaraan berupa kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami melalui kepala Bapas di seluruh Indonesia telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan para mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial,” ujar Agus, Sabtu (3/1).
Agus menjelaskan, ratusan lokasi tersebut meliputi berbagai fasilitas publik dan sosial, antara lain kegiatan kebersihan di sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren.
Selain itu, Imipas juga menyiapkan 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola oleh Bapas untuk pelaksanaan pembimbingan bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi sanksi kerja sosial.
“Sebanyak 1.880 mitra di Griya Abhipraya Bapas juga telah siap mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial. Pembimbingan akan dilakukan sesuai asesmen dan penelitian kemasyarakatan yang disusun Pembimbing Kemasyarakatan Bapas, serta berdasarkan putusan hakim dan eksekusi jaksa,” kata Agus.
Ia berharap penerapan pidana kerja sosial dapat memberikan dampak positif, khususnya dalam menekan tingkat kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan bagi warga binaan.
“Harapannya, warga binaan yang kembali ke masyarakat dapat menjadi warga negara yang baik, mandiri, dan menyadari kesalahannya, sehingga angka pengulangan tindak pidana dapat ditekan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari persiapan, Agus telah mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025 terkait kesiapan pelaksanaan pidana kerja sosial, yang memuat daftar lokasi yang dapat digunakan.
Sebelumnya, Imipas melalui 94 Bapas di seluruh Indonesia telah melakukan uji coba pelaksanaan pidana kerja sosial dengan melibatkan 9.532 klien. Uji coba tersebut berlangsung pada periode Juli hingga November 2025 dan melibatkan mitra dari unsur pemerintah maupun lembaga nonpemerintah.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyebutkan, saat ini terdapat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan Bapas yang siap bertugas. Selain itu, pihaknya juga telah mengusulkan penambahan sekitar 11 ribu pembimbing, serta pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas di berbagai daerah. Rill/Red

0Komentar