Jakarta | detikline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di lingkungan KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, sebagai tersangka dalam perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Anom Widiyantoro.
Selain Dias, KPK juga menetapkan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, yang berprofesi sebagai pihak swasta, sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Setya Budi Dias merupakan personel Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK melalui mekanisme perbantuan dari institusi kepolisian.
"Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan benar merupakan personel perbantuan dari institusi kepolisian," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7).
Budi menegaskan, keterlibatan pegawai KPK dalam suatu perkara tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum. Seluruh penanganan perkara, kata dia, dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel berdasarkan alat bukti yang sah.
Menurutnya, komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya KPK dalam menjaga integritas lembaga, termasuk terhadap personel internal apabila diduga terlibat tindak pidana korupsi.
Dalam perkara yang sama, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro tidak hanya diduga menjadi korban pemerasan, tetapi juga diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap bawahannya maupun pihak swasta.
KPK turut menetapkan Mohamad Haris, yang disebut sebagai orang kepercayaan Bupati Pemalang, sebagai tersangka.
Dengan demikian, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua klaster penyidikan, yakni Anom Widiyantoro, Mohamad Haris, Setya Budi Dias Oktavianto, dan Lilik Budi Suprianto.
Keempat tersangka telah menjalani penahanan selama 20 hari pertama usai diperiksa secara intensif pasca-OTT.
Anom Widiyantoro dan Setya Budi Dias ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Sementara itu, Lilik Budi Suprianto dan Mohamad Haris ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang C1 KPK.
Sebelumnya, tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan di tiga wilayah, yakni Kabupaten Pemalang, Kabupaten Purworejo, dan Jakarta.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 21 orang diamankan. Lima orang, termasuk Bupati Pemalang, ditangkap di Jakarta.
Dari seluruh pihak yang diamankan, sebanyak 12 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Salah satu yang diperiksa adalah istri Bupati Pemalang, Noor Faizah Maenofie, dengan status sebagai terperiksa.
Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar.
Penyidik turut melakukan penyegelan terhadap sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan. Salah satu lokasi yang disegel adalah ruang kerja Bupati Pemalang.
KPK dijadwalkan menyampaikan kronologi lengkap serta konstruksi perkara melalui konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK. Rill/Lk

0Komentar