GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Kejagung Periksa Sudirman Said Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak Mentah Petral

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jakarta, detikline.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut.

Sudirman Said diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (23/12).

“Benar (Sudirman Said diperiksa),” kata Anang, dalam keterangan tertulis.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan tengah mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Petral.

Perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025.

Meski demikian, hingga kini Kejagung belum menetapkan tersangka maupun mengumumkan besaran kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Anang mengungkapkan, penyidik Jampidsus telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi sejak status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Untuk saksi, sudah lebih dari 20 orang,” ujar Anang, November lalu.

Ia juga menegaskan bahwa periode pengusutan kasus Petral oleh Kejagung berbeda dengan penanganan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK mengusut perkara tersebut untuk periode 2019–2025.

Sementara itu, penyidikan yang dilakukan Korps Adhyaksa mencakup periode 2008–2015 dan merupakan pengembangan dari perkara terkait yang telah lebih dulu disidangkan. Rill/lala

“Kalau Gedung Bundar menangani periode 2008–2015, bukan 2017. Dan ini pengembangan dari perkara yang sudah berjalan di persidangan,” jelas Anang.

Reaksi:
Baca juga:
ads banner
ads banner