Kotabaru, detikline.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru menangkap seorang pria berinisial TYBK (21) di Desa Gunung Ulin, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Jumat malam (21/11/2025).
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu oleh terduga pelaku di wilayah tersebut.
Dalam operasi tersebut, petugas Satresnarkoba menemukan 21 paket sabu dengan berat bersih 2,06 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa: alat pengemas dan alat isap sabu, timbangan digital, alat press, plastik klip, sedotan, bong, serta satu unit handphone.
Terduga pelaku TYBK kemudian langsung dibawa ke Mapolres Kotabaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini diproses sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Kotabaru melalui Kasat Resnarkoba Polres Kotabaru, IPTU Sidiq Martujet, S.Sos., M.M., menyampaikan bahwa jajarannya berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kotabaru.
“Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Kotabaru,” tegas IPTU Sidiq. Rill/Run
.jpeg)

0Komentar