Simalungun, detikline.com – Bentuk kepedulian terhadap keluarga Alm. Jonres Marindan Sinaga, yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi yang diduga tidak wajar, ditunjukkan Ir. Edison Sinaga, Ketua Umum PPTSB (Punguan Pomparan Toga Sinaga Boru Bere Ibebere) atau Sinaga Sedunia, dengan mengutus enam advokat dari Kantor Hukum Eben Ezer M. Sinaga dan Rekan untuk memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban.
Enam advokat yang ditugaskan tersebut yakni Eben Ezer M. Sinaga, SE., SH., Erwin San Sinaga, SH., Ipan Sinaga, SH., Muslim Makmur Sinaga, SH., Agustinus Prasetyo Verniadi A.P.Par., SH., dan Kezia Kristabell Sinaga, SH.
Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan upaya memperjuangkan hak keluarga korban untuk memperoleh kepastian hukum atas kematian Alm. Jonres Marindan Sinaga.
Dalam proses pendampingan tersebut, tim kuasa hukum telah mendatangi Polres Simalungun dan menyampaikan surat permohonan kepastian hukum terkait penanganan perkara kematian Jonres Marindan Sinaga. Surat tersebut diterima langsung oleh Wakapolres Simalungun KOMPOL Imam Alriyuddin, S.H., M.H.
Berdasarkan surat yang disampaikan kuasa hukum, Jonres Marindan Sinaga diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas di salah satu perusahaan di wilayah Simalungun.
Pada 22 April 2025, korban ditemukan sudah tidak bernyawa di sekitar perladangan milik warga di kawasan Simpang Nagojor, Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Pihak keluarga yang menilai kematian korban tidak wajar kemudian berinisiatif melakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian secara lebih jelas.
Atas peristiwa tersebut, Polsek Tanah Jawa telah menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/IV/2025/SPKT/POLSEK TANAH JAWA/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT, tertanggal 23 April 2025. Penanganan perkara selanjutnya beralih ke Polres Simalungun.
Dalam surat permohonan kepastian hukum tersebut, kuasa hukum menyampaikan bahwa berdasarkan SP2HP yang diterima keluarga, pihak kepolisian menyatakan kematian Jonres Marindan Sinaga merupakan kematian yang tidak wajar.
Kepolisian juga disebut telah berkoordinasi dengan ahli toksikologi Polda Sumatera Utara karena terdapat dugaan kematian korban berkaitan dengan zat beracun dan/atau bahan sejenisnya.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa berdasarkan SP2HP terakhir yang diterima keluarga, laporan polisi tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Namun demikian, keluarga korban melalui kuasa hukumnya mempertanyakan perkembangan penyidikan yang hingga kini belum memberikan kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kematian Jonres Marindan Sinaga.
Kuasa hukum meminta agar proses penyidikan dilakukan secara serius, profesional, transparan, dan objektif, dengan mengedepankan pemeriksaan ilmiah terhadap seluruh bukti yang ada.
Menurut kuasa hukum, sejumlah hal penting perlu didalami, antara lain keterangan para saksi, CCTV apabila tersedia, perjalanan terakhir korban, data komunikasi dan perjalanan, catatan medis, hasil autopsi, pemeriksaan laboratorium, serta hasil pemeriksaan toksikologi.
Kuasa hukum juga meminta penyidik menyusun rangkaian waktu atau timeline perjalanan korban sebelum ditemukan meninggal dunia. Hal tersebut dinilai penting untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang terjadi serta pihak-pihak yang terakhir kali berinteraksi dengan korban.
“Keluarga berhak mengetahui kepastian mengenai penyebab dan waktu kematian, serta kepastian mengenai peristiwa dan pihak yang bertanggung jawab apabila memang ditemukan adanya tindak pidana,” demikian pokok permohonan yang disampaikan kuasa hukum.
Sementara itu, Eben Ezer M. Sinaga, SE., SH., selain sebagai salah satu advokat yang memberikan pendampingan kepada keluarga korban, juga diketahui menjabat sebagai Presiden Direktur LBH Yudha Putra.
Pendampingan hukum terhadap keluarga Alm. Jonres Marindan Sinaga tersebut diharapkan dapat mendorong proses penegakan hukum berjalan secara profesional serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Keluarga korban bersama tim kuasa hukum juga berharap seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat dibuka berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan maupun penyidikan yang objektif, sehingga tidak ada ruang bagi spekulasi dalam mengungkap penyebab kematian maupun pihak yang bertanggung jawab. Rill/Red

0Komentar