Kotabaru, detikline.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) menggelar kegiatan Sosialisasi Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro, Selasa (25/11/2025).
Acara berlangsung di Gedung Dekranasda Kotabaru dan dihadiri ratusan pelaku usaha mikro dari berbagai sektor.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Kotabaru yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Johanuddin, S.Pd., MM., serta turut dihadiri Kepala Diskoperindag Kotabaru Risa Ahyani, unsur Forkopimda, dan para peserta pelaku usaha mikro.
Dalam sambutannya, Staf Ahli Bidang Ekonomi menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah berkomitmen memperkuat pembinaan terhadap pelaku UMKM di Kotabaru, termasuk melalui aspek perlindungan hukum dan peningkatan kapasitas usaha.
Sosialisasi Tahap Kedua
Kepala Diskoperindag Kotabaru, Risa Ahyani, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan lanjutan dari sosialisasi tahap pertama yang telah dilaksanakan bulan sebelumnya di Hotel Grand Surya, lantai 4.
“Sosialisasi perlindungan hukum bagi para pelaku usaha mikro ini merupakan tahap kedua. Kegiatan ini bagian dari upaya Pemerintah Daerah untuk membina dan melindungi pelaku usaha mikro kecil di Kabupaten Kotabaru,” ujar Risa.
Fokus pada HAKI, Keamanan Produk, dan Kepatuhan Regulasi
Risa menuturkan bahwa beberapa masalah yang sering muncul terkait usaha mikro adalah persoalan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), keamanan produk, serta kepatuhan terhadap regulasi produksi.
“Karena sekarang marak terjadi tuntutan HAKI dan persoalan keamanan produk, maka kami memberikan sosialisasi agar pelaku usaha memahami aturan dan memiliki dasar hukum yang kuat. Ini juga tindak lanjut dari pembinaan mengenai prosedur produksi yang harus ditaati,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa bahan baku, proses produksi, hingga kemasan harus memenuhi standar sesuai arahan dan pelatihan yang telah diberikan.
Pemerintah Hadir Memberikan Perlindungan
Diskoperindag memastikan bahwa apabila pelaku UMKM telah memenuhi standar produksi dan aturan yang berlaku, pemerintah daerah siap memberikan perlindungan hukum bila suatu saat terjadi tuntutan.
“Jika mereka sudah memenuhi standar dan kemudian menghadapi tuntutan hukum, pemerintah daerah berupaya memberikan perlindungan. Ini bukti bahwa pemerintah hadir di tengah masyarakat,” tutur Risa.
Ia berharap sosialisasi ini membantu pelaku UMKM semakin percaya diri dalam menjalankan usaha sekaligus meminimalkan risiko persoalan hukum di masa mendatang. Rill/Run
.jpeg)

0Komentar