Kotabaru – Detikline.com | Kejaksaan Negeri Kotabaru menegaskan komitmennya dalam mengawal pembentukan Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan agar berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik dan benar.

Penegasan tersebut disampaikan dalam dialog interaktif “Halo Kotabaru” di Radio Gema Saijaan (RGS) 102 FM, Selasa (3/3/2026), yang dipandu H. Kisra Syarwansyah. Dalam dialog itu, berbagai aspek regulasi hingga potensi risiko hukum dalam pembentukan koperasi dibahas secara terbuka dan edukatif.

Hadir sebagai narasumber, Mufti Mukarromi, S.H., Kasubsi I Kejaksaan Negeri Kotabaru, bersama M. Bayu Nugroho, S.H., Penelaah Penuntutan Kejaksaan Negeri Kotabaru.

Mufti menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan program nasional berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dengan regulasi teknis dari Kementerian Koperasi. Program ini menjadi bagian strategis dalam penguatan ekonomi desa.

Ia menegaskan, pendirian koperasi tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Proses pembentukan diawali dengan minimal sembilan orang pendiri, dilanjutkan dengan rapat pembentukan, penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pengesahan oleh notaris, hingga pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh legalitas operasional.

“Secara umum koperasi itu sama. Namun pada Koperasi Merah Putih, permodalan dapat bersumber dari Dana Desa serta memiliki akses pembiayaan dari perbankan Himbara,” jelas Mufti.

Sementara itu, Bayu menegaskan bahwa Kejaksaan mengedepankan pendekatan preventif dalam mengawal program tersebut.

Bentuknya berupa penerangan hukum dan penyuluhan, serta membuka ruang konsultasi bagi kepala desa, perangkat desa, maupun calon pengurus koperasi.

“Intinya kami ingin memastikan sejak awal tidak ada kekeliruan administrasi yang berpotensi menjadi pelanggaran hukum. Pencegahan selalu menjadi prioritas sebelum penindakan,” ujarnya.

Dalam pengawasan pengelolaan Dana Desa yang berkaitan dengan kegiatan koperasi, Kejaksaan juga memanfaatkan aplikasi “Jaga Desa” sebagai instrumen kontrol dan monitoring.

Meski demikian, di lapangan masih terdapat tantangan seperti keterbatasan sumber daya manusia dan akses jaringan internet di beberapa wilayah.

Dalam sesi dialog juga dibahas persoalan rangkap jabatan dalam kepengurusan koperasi. Kejaksaan mengingatkan pentingnya pemisahan fungsi pengawasan dan pengelolaan guna menghindari konflik kepentingan.

Kendati mengutamakan pembinaan, Kejaksaan menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana, khususnya terkait penyalahgunaan Dana Desa yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Penindakan merupakan langkah terakhir atau ultimum remedium. Namun jika ada kerugian negara akibat penyalahgunaan kewenangan, tentu akan kami proses sesuai aturan,” tegas Mufti.

Di akhir dialog, H. Kisra Syarwansyah mengajak masyarakat memahami regulasi sebelum membentuk koperasi dan tidak ragu berkonsultasi dengan pihak terkait agar Koperasi Merah Putih benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi desa.

Dengan pengawalan yang intensif serta tata kelola yang transparan dan akuntabel, program Koperasi Merah Putih diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kotabaru. Rill/Run

Reaksi: