Jakarta, detikline.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah menyiapkan aturan baru yang akan mengenakan pajak kepada penjual di berbagai platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, dan Bukalapak.
Menurut laporan Reuters, pajak yang akan dikenakan sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjualan, khusus bagi penjual yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Pajak ini nantinya akan dipungut langsung oleh platform tempat penjual beroperasi.
Kebijakan ini bertujuan menciptakan kesetaraan perlakuan antara pedagang online dan pedagang toko fisik. Regulasi tersebut direncanakan terbit secepatnya bulan depan.
Salah satu sumber yang mengetahui rencana tersebut menyebutkan bahwa aturan baru ini juga akan mengatur sanksi bagi platform yang gagal memungut atau telat melaporkan pajak para penjual.
Informasi ini diperkuat dengan paparan resmi yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada pelaku industri e-commerce.
Namun, rencana ini menuai penolakan dari sejumlah platform. Mereka menganggap kebijakan ini akan menambah beban administrasi dan berisiko membuat penjual kecil hengkang dari pasar daring.
Kementerian Keuangan sendiri belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) juga belum memberikan konfirmasi atas rencana kebijakan tersebut.
Perlu diketahui, kebijakan serupa pernah diperkenalkan pada akhir 2018. Namun karena penolakan keras dari pelaku industri, aturan itu akhirnya dicabut hanya dalam waktu tiga bulan. Rill/Red/Lala
0Comments
Silahkan berkomentar dengan sopan