Bandung, detikline.com - Sidang lanjutan perkara gugatan perdata yang diajukan selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan agenda mediasi resmi dinyatakan gagal atau tidak mencapai kesepakatan (deadlock). Sidang digelar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (4/6).
Dalam persidangan tersebut, Lisa Mariana kembali hadir secara langsung di ruang sidang. Sementara pihak tergugat, Ridwan Kamil, tetap diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Perkara ini bermula dari gugatan Lisa atas dugaan perbuatan melawan hukum dan permintaan pengakuan hak identitas anak.
Hasil dari proses mediasi hari ini dengan tim kuasa hukum Bapak Ridwan Kamil pada intinya mengalami deadlock atau tidak tercapai kesepakatan,” ujar kuasa hukum Lisa, Markus Nababan, usai persidangan.
Menurut Markus, kegagalan mediasi disebabkan oleh ketidakhadiran Ridwan Kamil sebagai pihak tergugat. Ia merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa para pihak wajib hadir dalam mediasi sebagai bentuk itikad baik.
“Tadi disampaikan oleh kuasa hukum tergugat bahwa Bapak Ridwan Kamil tidak bisa hadir dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum karena alasan pekerjaan,” kata Markus.
Ia pun mempertanyakan alasan ketidakhadiran tersebut, mengingat Ridwan Kamil saat ini tidak lagi menjabat sebagai pejabat publik. Ia juga menyoroti surat pernyataan ketidakhadiran yang hanya disampaikan dalam bentuk selembar kertas bertanda tangan.
“Ini perkara fundamental. Kuasa hukum tidak bisa menggantikan hati nurani seorang ayah yang digugat karena lahirnya seorang anak dari hubungan dengan Lisa. Anak ini butuh hak identitas. Kalau memang niat baik, seharusnya hadir,” tegas Markus.
Dengan gagalnya mediasi, proses persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara pada agenda sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pekan depan. Rill/Lk
0Comments
Silahkan berkomentar dengan sopan