Pemasangan Iklan dan Promosi Produk

POLITIK HUKUM$type=carousel

Oknum ASN dan TKS Dinas Pertanian Oku Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program SERASI Tahun 2019

Reporter: Budi Utomo Oku, detikline.com -  Kejaksaan Negeri Oku menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi d...

Reporter: Budi Utomo

Oku, detikline.com -  Kejaksaan Negeri Oku menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksaan program selamatkan lahan rawa sejahterakan petani seluas 300 hektare, pada Dinas Pertanian, Kab. Oku yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2019. Kamis (25/5/2023).

Melalui tim penyidik pada seksi tindak pidana khusus setelah melakukan pemeriksaan saksi dan ekspose dalam perkara tersebut, tim penyidik telah menemukan minimal 2 alat bukti untuk menentukan tersangka.

Pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program serasi seluas 300 hektare pada Dinas Pertanian Kab. Oku, dari dana APBN tahun 2019 sebesar  Rp.1.290.000.000. 

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Choirun Parapat, S.H.M.H didampingi Kasi Intelijen Variska Ardina Kordiansyah, S.H.M.H dan Kasi Tindak Pidana Khusus Yerri Tri Mulyawan, S.H menyampaikan pada pres realese, bahwa duar orang tersangka masing-masing berinisial AP selaku PPK dalam perkara ini, HH selaku TKS pada Dinas Pertanian Kab. Oku.

Masih kata Choirun, bahwa para tersangka bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan modus yang digunakan para tersangka melakukan pemotongan dana jumlahnya bervariatif terhadap dana program Serasi 2019, yang seharusnya disalurkan kepada kelompok tani, namun digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sehingga dalam hal ini pelaksanaan program SERASI tidak dapat berjalan dengan maksimal dan bertentangan dengan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor : 03/Kpts/RC.210/B/02/2019 bahwasannya program 'SERASI Selamatkan Lahan Rawa Sejaterahkan Petani' yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2019 merupakan program dilaksanakan masyarakat tani secara swadaya.

Adapun terhadap program SERASI, seluas 300 hektare pada Dinas Pertanian Kab. Oku yang bersumber dari dana APBN tahun 2019. Total kerugian negara sebesar lebih kurang Rp.300.000.000.

Dalam kasus ini kedua tersangka dipersangkakan melanggar Subsidaritas yakni Primair Pasal 2 ayat (1) JO Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 yang telah di ubah dengan Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang  pemberantasan tindak pidana korupsi JO Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Subsidair Pasal 3 JO Pasal 18 Undang-undang RI no 31 tahun 1999 yang telah di ubah dengan undang-undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

Selanjutnya tim penyidik Kejaksaan Negeri Oku terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi di maksud dan akan meneruskan proses ini sampai nanti nya perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor di Palembang," tegas Choirun.

Name

Agama,14,Anugerah PWI,15,Artikel,20,Artikel dan Opini,2,Berita Artis,58,Berita Cuaca,12,Berita Daerah,873,BERITA DUKA,27,Berita Informasi,22,Berita Kebakaran,32,Berita Olahraga,72,Berita Orang Hilang,1,Berita Sanggahan,1,Berita Tehnologi,2,Bisnis,6,EDITORIAL,2,EKONOMI,81,FASHION,6,Featured,22,Gaya Hidup,3,Gempa,8,Giat PWI,2,Giat Vaksin,23,Hikmah,1,Hukum,241,HUT RI 76,1,INDEX SAHAM EKONOMI,8,Indonesia Update,3,informasi Covid-19,27,Informasi Vaksin,6,Inspirasi,3,INTERNATIONAL,19,Jakarta Kini,68,Kasus Narkoba,23,Kebakaran,1,Kesehatan Gizi,10,Kesehatan Tubuh,19,Kesehatan Wajah,10,KRIMINAL,177,MITOS Atau FAKTA,2,Musik,4,NASIONAL,383,News,12,NKRI,1,Operasi Yustisi,1,ORGANISASI,1,Organisasi Wartawan,3,Partai,11,PENDIDIKAN,84,Perawatan Rambut,1,Perawatan Tubuh,6,Perihnya Hidup,1,Peristiwa,56,Politik,95,Politik Dan Hukum,180,Resep Makanan - Minuman,1,SOSIAL BUDAYA,371,Tehnologi,3,TNI POLRI,113,Tokoh Publik,4,TV LIVE,2,UNIK DAN LANGKA,2,Viral,24,Wisata Nusantara,30,
ltr
item
detikline: Oknum ASN dan TKS Dinas Pertanian Oku Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program SERASI Tahun 2019
Oknum ASN dan TKS Dinas Pertanian Oku Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program SERASI Tahun 2019
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj5m2cvsviCtmYBOJodVUq-gkJlHvUSuN3iKgIRoacW1TygB0JzxrHNwhJvJZK3RVxnktfLpp_3Av9kVFfxvxtehAXAO87fI62SiHMFPRR-0Ik6zeGkHyhM9TH2tkAw0p9jku1OVSsGirhZ2_JXjA7-1eWeN_3q6RsZp9O0E-EB6Dxrr008mgvnNlcA/s320/WhatsApp%20Image%202023-05-25%20at%2020.47.26.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj5m2cvsviCtmYBOJodVUq-gkJlHvUSuN3iKgIRoacW1TygB0JzxrHNwhJvJZK3RVxnktfLpp_3Av9kVFfxvxtehAXAO87fI62SiHMFPRR-0Ik6zeGkHyhM9TH2tkAw0p9jku1OVSsGirhZ2_JXjA7-1eWeN_3q6RsZp9O0E-EB6Dxrr008mgvnNlcA/s72-c/WhatsApp%20Image%202023-05-25%20at%2020.47.26.jpeg
detikline
https://www.detikline.com/2023/05/oknum-asn-dan-tks-dinas-pertanian-oku.html
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/2023/05/oknum-asn-dan-tks-dinas-pertanian-oku.html
true
2574086507560378712
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy